Kredibilitas Dokumen MASKI Diperlukan Guna Dasar Pengambilan Kebijakan Pemerintah

16-09-2021 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman  dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan MASKI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Foto: Arief/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman meminta organisasi profesi Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (MASKI) mampu menghasilkan dokumen yang kredibel guna menjadi dasar pengambilan kebijakan pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN. Sebab, kredibilitas dokumen tersebut, akan membantu pemerintah percepatan program reforma agraria dan pendaftaran bidang-bidang tanah yang selama ini belum tercapai.

 

“Memang kehadiran MASKI sangat membantu untuk terutama percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Karena menyangkut tanah itu bagian dari persoalan klasik yang berdampak pada sengketa dan sebagainya,” ujar Aminurokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan MASKI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

 

Sebab, dari data yang dipaparkan MASKI, terjadi ketimpangan jumlah pengukur tanah, baik yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta. Di tahun 2016, petugas ukur yang berasal dari ASN hanya berjumlah 2000 personel, namun yang berasal dari unsur MASKI sudah 6.000 personel. Kemudian di tahun 2017-2018, jumlah petugas ukur MASKI berjumlah 10.000, namun yang berasal dari unsur ASN hanya 3000. Di tahun 2020, bahkan jumlah petugas ukur dari MASKI sudah tercatat 15.000 personel.

 

“Karena kita tahu bahwa roadmap percepatan reforma agraria dan program-program pemerintah tentang PTSL, selama kita melakukan kunjungan kerja dan RDP dengan kementerian, ada keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat ASN itu realita, yang hari ini disampaikan dari paparan data tadi,” ujar Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI tersebut.

 

Karena itu, Aminurokhman berharap setiap dokumen yang dihasilkan MASKI dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki akurasi yang valid, sehingga dapat digunakan oleh pemerintah. “Dokumen yang dihasilkan MASKI sejauh mana akurasinya bisa dipertanggungjawabkan pada kementerian agraria. Posisi MASKI dalam soal ini ada di mana?” tutup legislator dapil Jawa Timur II itu sembari bertanya. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...