Respon Perkembangan Digitalisasi Mata Uang, UU BI Perlu Direvisi

14-09-2021 / KOMISI XI

 

Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menilai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI) perlu dilakukan revisi dalam rangka merespon perkembangan digitalisasi mata uang di Indonesia. Misbakhun menilai aturan mengenai digitalisasi keuangan ini tidak cukup hanya melalui Peraturan BI, tapi harus pada level yang lebih tinggi.

 

“Yang saya agak khawatirkan begini, inisiasi digitalisasi yang dilakukan BI luar biasa dan regulasinya sangat solid hingga di level industrinya. Tapi, saya inginkan regulasi (digitalisasi, red) ini masuk pada tingkat level yang lebih tinggi, bukan hanya sekadar Peraturan BI,” jelas Misbakhun dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Gubernur BI terkait evaluasi semester I kinerja BI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/9/2021).

 

Melalui revisi UU BI tersebut, menurut Misbakhun, pemerintah akan memberikan kepastian hukum yang kuat kepada industri digitalisasi keuangan, seperti payment gateway, e-money, dan sebagainya. Hal itu karena pemerintah fokus untuk mengembangkan digitalisasi keuangan di dalam sistem bank sentral Indonesia.

 

“Saya kira, sudah sepantasnya kita masukkan ini ke dalam bagian dari pasal dan ayat dalam UU BI. Tentunya ada bagian-bagian atau aturan turunan lain dari UU BI yang akan menyesuaikan, misalnya regulatornya atau industrinya,” tambah politisi Partai Golkar ini.

 

Revisi UU BI ini, tambah Misbakhun, sekaligus akan menata ulang beberapa fungsi Bank Indonesia yang sudah hilang, seperti fungsi pengawasan perbankan individual (mikroprudensial) yang dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 31 Desember 2013. Serta, melalui revisi UU ini diharapkan BI dapat lebih menyesuaikan dengan perkembangan zaman melalui penataan regulasi yang kokoh untuk merespon perkembangan antusiasme digitalisasi keuangan di Indonesia.

 

“Tapi, saya ingin penguatan ini pada sebuah level yang lebih kuat. Sehingga memberikan jaminan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan menjadi signal bagi perekonomian makro kita,” ujar mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan ini. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...