Komisi III Dukung Digitalisasi Penanganan Perkara di MA

30-08-2021 / KOMISI III
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery saat memimpin rapat di Gedung MA di Jakarta. Foto : Eko/mr

 

Komisi III DPR RI melakukan rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Dalam rapat tersebut, Komisi III menekankan tentang dukungannya kepada MA untuk melakukan digitalisasi dalam penanganan perkara.

 

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengharapkan dari anggaran MA yang telah dibahas dan disetujui di Komisi III bisa digunakan untuk sarana fasilitas digitalisasi dalam penanganan perkara.

 

"Terkait dengan virtualisasi dan digitalisasi penangan perkara tadi menjadi pokok yang kami bicarakan. Kami berharap dari anggaran yang kami berikan sebagian digunakan untuk sarana prasarana virtualisasi dan digitalisasi," papar Herman saat memimpin rapat di Gedung MA, Jakarta, Senin (30/8/2021).

 

Komisi III telah memberikan tambahan anggaran kepada MA, Herman  menyarankan dengan tambahan tersebut dipakai untuk melenggkapi fasilitas yang kurang. Selain untuk digitalisasi dan virtualisasi dalam penanganan perkara, dia juga menyarankan agar anggaran tersebut digunakan untuk sarana dan prasarana perumahan bagi hakim-hakim di Pengadilan Tinggi Negeri.

 

"Kemudian sarana penunjang lainya dalam rangka melancarkan tugas-tugas dan fungsi Mahkamah Agung," ujar Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

 

Dalam rapat konsultasi ini, Komisi III juga menyampaikan masukan kepada Pimpinan MA dan jajaranya terkait dengan temuan-temuan di lapangan. Komisi III memberikan perhatian pada sarana dan prasarana serta fasilitas bagi para hakim tinggi dan hakim pengadilan negeri di seluruh daerah.

 

Herman mendorong agar fasilitas hakim dicukupi dengan memaksimalkan anggaran yang telah disahkan. "Temuan kami tentang tidak memadainya sarana dan prasarana di lapangan," ujar Herman. Meskipun dengan keterbatasan fasilitas Herman mengapresiasi bagi para hakim yang telah mengemban tugas dengan baik.

 

"Tetapi yang kami berikan apresiasi adalah, bagaimana Mahkamah Agung menjalankan tugas dan fungsi dengan keterbatasan hakim agung yang ada mampu menyelesaikan tunggakan ribuan perkara. Hal ini kami berikan apresiasi, karena sistem sarana dan prasarana dalam penyelesaian perkara menggunakan e-peradilan itu semua berjalan dengan baik, walaupun masih ada kekurangan di sana sini," jelas Herman. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...