Anggota DPR Apresiasi Penggunaan 'E-Court' oleh Mahkamah Agung
Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsy usai rapat Konsultasi Pimpinan DPR dan Komisi III DPR RI dengan Mahkamah Agung. Foto : Eko/mr
Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsy mengapresiasi Mahkamah Agung yang telah meluncurkan fasilitas e-court ini sejak 19 Agustus 2019 silam. Dalam artian, Mahkamah Agung telah menyiapkan infrastrukttur e-court dengan sebaik-baiknya.
"Ketika terjadi pandemi seperti saat ini dimana ada tuntutan untuk menggunakan fasilitas internet dalam administrasi persidangan, maka Mahkamah Agung telah memiliki persiapan yang baik," ujar Habib usai rapat Konsultasi Pimpinan DPR dan Komisi III DPR RI dengan Mahkamah Agung, Senin (30/8/2021).
Meski demikian, politisi Fraksi PKS ini juga mengingatkan perlunya penguatan layanan e-court. Seperti kemampuan penyimpan data yang dimiliki oleh Mahkamah Agung, apakah ini sudah memadai dengan banyaknya perkara yang masuk di saat pandemi ini. Ia juga mengingatkan agar Mahkamah Agung jangan pernah mengabaikan tingkat keamanan data.
"Dan yang tidak kalah pentingnya adalah pengarsipan dan pemeliharaan data tersebut. Karena semakin lama akan semakin banyak data yang harus diarsipkan, dan tentunya memerlukan biaya juga, ini semua harus direncanakan dengan baik oleh Mahkamah Agung," jelasnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2019 saja, perkara yang teregister di Mahkamah Agung mencapai 20 ribuan perkara. Tentunya, begitu memasuki masa pandemi Covid-19 akan lebih banyak perkara yang kemudian menggunakan fasilitas e-court. Tentunya hal ini harus diantisipasi dan dipikirkan dengan baik oleh Mahkamah Agung. (ayu/es)