Pola Komunikasi Pusat-Daerah Harus Diperbaiki Dalam Penanganan Covid-19

27-07-2021 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Geraldi/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti pola komunikasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Ia meminta pemerintah pusat memperbaiki pola komunikasi dengan pemerintah daerah. Menurutnya, komunikasi yang tidak nyambung  berakibat tidak berjalannya berbagai program dengan mulus.

 

“Jadi, komunikasinya itu harus diperbaiki. Belakangan ini sering pemerintah pusat melakukan teguran kepada pemerintah daerah baik yang terkait anggaran begitu juga penanganan pandemi Covid-19. Apalagi pemerintah pusat telah memutuskan memperpanjang PPKM Darurat dan diganti menjadi PPKM level 1-4 mulai tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus mendatang," ucap Guspardi dalam keterangan persnya, Selasa (27/7/2021).

 

Politisi Fraksi PAN itu menegaskan, komunikasi dua arah antara pemerintah pusat dan Pemda harus berjalan efektif dan efesien dalam memutus mata rantai Covid-19, terlebih lagi dalam masa perpanjangan PPKM ini.

 

"Aspek kesehatan tetap menjadi yang utama dengan penegakan prokes dan aturan dengan disiplin, namun disisi lain bagaimana anggaran menyangkut berbagai stimulus bantuan bagi masyarakat dapat segera terealisasi dengan cepat dan tepat. Begitu juga dengan insentif tenaga nakes, penyediaan obat, oksigen medis dan permasalahan lain yang perlu segera dibenahi," kata Guspardi.

 

Dengan Pola komunikasi yang baik, sambung Guspardi, diharapkan dapat memunculkan harmonisasi. Sebaliknya kalau komunikasi tidak cair tentu harmonisasi dalam menjalankan berbagai program jadi terkendala. “Harmonisasi itu dibangun komunikasi yang bagus. Itu akan memunculkan sinkronisasi yang memudahkan koordinasi antara pemda dengan pemetintah pusat," ujarnya.

 

Legislator asal Sumatera Barat itupun menyatakan, ketidaksinkronan antara pusat dan daerah perlu diminimalisir. Hal itu agar tidak muncul kesan seolah-olah pemda berjalan sendiri lantaran tidak mengikuti kehendak pusat. Selain itu pemerintah pusat seharusnya memahami kultur dan budaya atau kearifan lokal pada tiap daerah. Sehingga diharapkan ada ruang untuk kebijakan-kebijakan yang bersifat fleksibel.

 

Dikatakannya, kebijakan yang bersifat strategis dan universal memang harus diatur oleh pemerintah pusat. Sementara kebijkakan sifatnya teknis di atur oleh pemda. Pemda perlu diberi ruang untuk dapat mengatur kebijakan teknis dengan menyesuaikan dengan  kearifan lokal di masing-masing daerahnya.

 

"Sebaiknya Pemerintah Daerah diberikan apresiasi, mengatur dan menentukan kebijakan tentang aturan teknis dan hal berkaitan dengan  itu dengan tetap mengacu pada aturan dari pemerintah pusat," pungkas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...