Alokasi Anggaran untuk Kinerja Legislasi di Ditjen Perundang-undangan Perlu Dimaksimalkan
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (7/6/2021). Foto: Jaka/Man
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta agar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM memaksimalkan alokasi anggaran untuk legislasi. Pernyataan tersebut dia sampaikan saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Polri, Jaksa Agung dan Kemenkumham membahas Rencana Kerja Anggaran dan Rencana Kerja Pemerintah (RKA/RKP) Kementerian dan Lembaga Tahun Anggaran 2022.
"Tapi kami mohon sebagai catatan, bahwa alokasi anggaran, terutama yang terkait dengan legislasi, dan tentu ini di bawah Direktorat Jenderal Perundang-undangan bisa dimaksimalkan," papar Arsul di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (7/6/2021).
Politisi Fraksi PPP ini melihat, ada pelambatan dalam kinerja legislasi yang menjadi tanggung jawab Ditjen Peraturan Perundang-undangan dengan DPR. Ditjen ini bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
"Kami melihat ada pelambatan kerja legislasi yang diembah oleh Kemenkumham, banyak hal yang sudah kita sepakati, detailnya akan kami sampaikan di rapat kerja pengawasan," ungkap Arsul.
Ditjen Peraturan Perundang-undangan mempunyai tanggung jawab melaksanakan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan.
"Bisa dilihat di sini, misalnya yang terkait dengan legislasi yang sudah kita sepakati itu baru RKUHP/KUHP, tapi RUU Pemasyarakatan itu tidak tersebut, dan lain sebagainya. Padahal ini menjadi prioritas kita yang perlu didukung anggaranya," jelas Arsul. (eko/es)