Komisi III Bahas Anggaran KPK dan PPATK

03-06-2021 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Foto: Jaka/nvl

 

Pekan ini Komisi III DPR RI fokus membahas Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat pembahasan anggaran dengan Ketua KPK beserta jajaran dan Kepala PPATK beserta jajaran. Dia menjelaskan, hasil pembahasan ini nantinya akan disampaikan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk dilakukan sinkronisasi.

 

"Dari hasil pembahasan anggaran ini, akan kami bawa dalam rapat internal Komisi III DPR RI, dan keputusan hasil rapat tersebut akan kami sampaikan ke Badan Anggaran, secara tertulis untuk dilakukan sinkronisasi," papar Saleh di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

 

Dalam tersebut, Ketua KPK menyampaikan pagu indikatif tahun 2022 yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp1.093.222.899.000, beserta usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp403.089.972.134. Sehingga menjadi Rp1.496.312.871.134.

 

Sementara itu, Kepala PPATK menyampaikan, pagu indikatif tahun 2022 yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp212.672.381.000 beserta usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp17.138.857.000. Sehingga menjadi Rp229.811.238.000.

 

RKA-KL merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu K/L dan sebagai penjabaran dari Rencana Kerja K/L yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. Penganggaran secara strategis dalam RKA-KL perlu dibatasi dengan pagu realistis, agar tekanan pengeluaran/pembelanjaan tidak mengganggu pencapaian tujuan-tujuan fiskal.

 

Sehingga penyusunan RKA-KL oleh Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan setelah menerima Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Sementara Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan pagu anggaran yang didasarkan atas kebijakan umum dan prioritas anggaran hasil pembahasan Pemerintah Pusat dengan DPR. Pagu Sementara tersebut merupakan batas tertinggi alokasi anggaran yang dirinci menurut program dan terdiri atas pagu rupiah murni, PHLN, dan PNBP. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Sampaikan Keterangan Terkait Permohonan Uji Materiil di MK, DPR Nilai UU KPK dan Tipikor Tetap Konstitusional
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa ketentuan mengenai obstruction of justice atau perbuatan menghalangi proses hukum merupakan bagian penting...
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...