Komisi III Bertanggung Jawab Penuh pada Hak Anggaran Mitra Kerja
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Foto: Runi/Man
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menjelaskan, Komisi III DPR RI bertanggungjawab penuh pada hak anggaran para mitra kerja di Komisi III. Dia menegaskan fungsi anggaran yang ada di DPR merupakan hak konstitusional DPR RI yang dijamin undang-undang. Hal ini diungkapkan Arteria saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Sekretaris Mahkamah Agung, Sekjen Komisi Yudisial, Sekjen Mahkamah Konstitusi membahas RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2022.
"Kita wajib menjalankan fungsi budgenting ini secara beradab. Anggaran pemerintah ditopang dengan pajak dari rakyat. Kami ingin membangun nasionalisme bapak-bapak semua agar pada saat mengeluarkan angka anggaran punya kesadaran," tandas Arteria saat di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Dia memaparkan, fungsi anggaran merupakan hak konstitusional DPR, fungsi ini adalah kewenangan absolut lembaga legislatif yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, paling hakiki, dan punya daya paksa, menurutnya anggota legislatif punya daulat penuh.
"Saya juga minta pada teman-teman para Sekjen, paham mengenai siklus pembahasan keungan. Jangan dikatakan di sini sudah selesai, di sini lah pembahasan kita, usulan bapak-bapak kita akan bahas dan analisa, dan kita akan berikan masukan kalau belum sempurna," ujar Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.
Arteria pun mengungkapkan, bahwa Komisi III bertanggungjawab pada postur APBN yang dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Dia pun ingin memastikan pada priode ini dan tahun ini saatnya memastikan APBN yang berkualitas, akuntabel yang merupakan cerminan aspirasi rakyat.
"Saat ini ruang permainan kita bagaimana bisa mengedepankan program yang pro rakyat, di bidang komisi kita masing-masing. Secara konstitusional, secara undang-undang, pembahasan anggaran ada di komisi. Setelahnya Banggar melakukan singkronisasi. itu bunyi undang-undangnya pak. Pembahasan alokasi anggaran diputuskan di komisi," jelas Arteria. (eko/es)