Komisi III Kritisi Regulasi Lapas di Aceh

16-04-2021 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Foto: Jaka/Man

 

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menilai lapas yang melebihi kapasitas hampir terjadi di seluruh Indonesia. Namun over kapasitas yang terjadi di lapas-lapas di Aceh karena kebanyakan narapidana kasus narkoba. Arteria menilai perlu dilakukan perubahan, supaya edukasi terhadap masyarakat Aceh terpenuhi, khususnya untuk mencegah kasus narkoba, dan berimbas pada berkurangnya narapidana kasus narkoba yang ditahan di lapas.

 

“Saya beranggapan kalau satu tindak pidana di Aceh mendominasi sampai 80 persen penjara, yang salah itu adalah regulasinya. Bayangkan, ada ribuan varian, seperti pembunuhan, pemerkosaan, bahkan pencurian dan macam-macamnya. Tetapi yang menghuni lapas mayoritas adalah narapidana narkoba,” tutur saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Aceh, Sabtu (10/04/2021).

 

Politisi PDI-Perjuangan itu menegaskan, harus ada introspeksi untuk melakukan perbaikan dari jajaran Kanwil Kemenkum HAM sebagai pengelola lapas. Ia berpendapat bahwa dengan adanya permasalahan regulasi ini, DPR RI harus punya keinginan dan konsentrasi yang kuat untuk melakukan revisi Undang-Undang Narkotika.

 

“Nantinya, setelah kita revisi Undang-Undang Narkotika, kita harus bisa mempertimbangkan, bahkan memberikan batasan yang jelas, mana yang bandar dan mana yang kurir, mana yang pemakai korban dan sebagainya, sehingga bagi mereka yang betul-betul pemakai, kita lakukan rehabilitasi. Tetapi bagi yang tidak (menyalahgunakan narkoba, dan bagi pengedar narkoba, RED), ya kita lakukan hukuman secara berat dan serius,” tegas Arteria.

 

Arteria berharap DPR RI bisa melakukan perubahan terhadap regulasi yang baru, seperti skenario yang tegas. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kasus narkoba yang membuat lapas kelebihan kapasitasnya. “Kita sudah bangun yang namanya lapas maximum security. Kita juga sudah lakukan beberapa treatment-treatment yang cukup keras. Mudah-mudahan dengan regulasi baru, kita bisa lakukan perbaikan dan pembenahan tata kelola,” tutup legislator dapil Jawa Timur VI itu. (dip/sf)

BERITA TERKAIT
Sampaikan Keterangan Terkait Permohonan Uji Materiil di MK, DPR Nilai UU KPK dan Tipikor Tetap Konstitusional
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa ketentuan mengenai obstruction of justice atau perbuatan menghalangi proses hukum merupakan bagian penting...
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...