Keberadaan ‘Peer to Peer Landing’ Perlu Diantisipasi Perbankan Negara

04-02-2021 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Sarmuji. Foto: Arief/nvl

 

Anggota Komisi XI DPR RI Sarmuji menilai perbankan negara, khususnya Bank Mandiri dan BNI, perlu mengantisipasi keberadaan model teknologi keuangan (financial technology/fintech) yang saat ini sedang marak di masyarakat, seperti peer to peer landing. Sebab, model perbankan berbasis digital tersebut dikhawatirkan menggerus perbankan konvensional yang dikelola oleh negara, termasuk Bank Mandiri dan Bank BNI.

 

“Yang ingin saya tanyakan, bisa tidak bank-bank negara yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Negara) itu membuat produk yang kira-kira setara dengan model peer to peer landing itu,” tanya Sarmuji dalam dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT. Bank Mandiri Tbk dan Direktur Utama PT. BNI Tbk, yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (4/2/2021).

 

Ditambahkan Sarmuji, peer to peer landing memang memiliki akses keuangan dan pelayanan yang mudah bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, menurutnya, memiliki bunga yang tinggi hingga 150-200 persen. “Bisa tidak, Bank Mandiri dan BNI itu membuat model fintech dengan kecepatan dan kemudahan pelayanan tapi dengan suku bunga yang lebih rendah daripada peer to peer landing itu,” jelas Sarmuji.

 

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng menegaskan keberadaan peer to peer landing dapat merusak pasar yang selama ini telah dimiliki perbankan negara. Karena itu, ia meminta agar Bank Mandiri dan BNI untuk membuat unit tersendiri untuk mempersiapkan secara terprogram digitalisasi perbankan untuk mengantisipasi kehadiran Revolusi Industri 4.0

 

“Meskpun bunga yang diberikan mereka itu dapat mencapai 200 persen, tapi tetap diambil sama orang (pelanggan -red) karena prosesnya sangat simpel. Mereka tidak berbelit-belit dibandingkan kalau datang ke perbankan,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar itu.

 

Diketahui, peer to peer landing merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam-meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

 

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga bulan September 2017, pertumbuhan penyaluran dana melalui fintech peer to peer landing di Indonesia mencapai Rp 1,6 triliun. Sementara itu, nilai pendanaan di luar Pulau Jawa meningkat sebesar 1.074 persen sejak akhir tahun lalu, menjadi Rp 276 miliar. Hal tersebut didukung adanya peningkatan jumlah pemberi pinjaman di luar Pulau Jawa sebesar 784 persen, begitu juga dengan jumlah peminjam yang meningkat sebesar 745 persen. (rdn/es)

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...