Komisi III Imbau KY Pilih Calon Hakim Agung Berintegritas
Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman pada RDP yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2021). Foto : Jaka/Man
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran komisioner Komisi Yudisial (KY) untuk menjelaskan terkait seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) RI. Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman meminta KY harus mengedepankan calon yang berintegritas tinggi untuk menduduki posisi Hakim Agung tersebut.
“KY juga harus tahu (parameter) apa yang dipakai untuk menilai integritasnya. Kami ingatkan baik tidaknya kinerja Hakim Agung nanti di MA akan tergantung dari penentuan calon oleh KY. Harapan kami KY bisa terus menjadi lembaga yang independen," ujar Benny pada RDP yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Selain itu Benny juga menyoroti terkait banyaknya usulan untuk calon Hakim Ad Hoc ketimbang Hakim Agung. “Saya selalu tanya, apakah KY ini tidak lebih dulu membuat telaahan mengenai kebutuhan Hakim Agung. Baik menelaah kuantitas maupun kualitasnya, mengapa yang diusulkan lebih banyak Hakim Ad Hoc, padahal saat ini kita tahu kebutuhan Hakim Agung sangat urgent. Dari 60 (Hakim) yang ditentukan Undang-Undang baru terpenuhi 46 orang,” kata Benny seolah bertanya.
Lebih lanjut politisi Fraksi Partai Demokrat ini menilai, KY terkesan seolah-olah lebih mengutamakan jumlah Hakim Ad Hoc, yang dari segi haknya tak jauh berbeda dengan Hakim Agung reguler. "Poin saya adalah kalau bisa KY mendorong munculnya calon Hakim Agung ketimbang yang (Hakim) Ad Hoc,” sebut Benny.
Ke depan, Benny berharap KY tidak hanya fokus menyeleksi hakim MA, namun juga turut mengawasi keberadaan lembaga tersebut. Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan turut menyampaikan pandangannya terkait hasil seleksi calon Hakim Agung yang dinilai belum memuaskan.
"Undang-Undang mengatribusi jumlah Hakim Agung ada 60, tapi yang baru terisi 46 saja, ini kan artinya masih ada kekurangan 14. Itu harus dipikirkan untuk memenuhinya. Sekarang kenapa yang diusulkan KY cuma satu padahal yang mendaftar ada 16 orang,” urai politisi PDI-Perjuangan ini. Untuk itu ia mendorong agar KY dapat mempertimbangkan bagaimana seleksi yang baik untuk mampu menghasilkan calon Hakim Agung yang mampu mengisi kebutuhan posisi tersebut. (ah/sf)