Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri

20-01-2021 / KOMISI III
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery (tengah) foto bersama sebelum uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Foto : Oji/Man

 

Komisi III DPR RI menggelar kegiatan uji kelayakan dan kepatutan bagi Calon Kapolri. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengajukan satu nama (calon tunggal) kepada DPR untuk diuji kelayakan dan kepatutannya sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru. Satu nama yang diusulkan oleh Presiden tersebut adalah Komjen. Pol. Listyo Sigit Prabowo.

 

Dalam kesempatan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri itu, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas dan fungsi yang strategis dalam menjalankan fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketentraman masyarakat, penegakan hukum perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

 

"Oleh karena itu, posisi Kapolri merupakan jabatan yang sangat strategis selaku pemegang mandat tertinggi organisasi Polri," ucap Herman Hery di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

 

Ia mengatakan, mengacu pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat 2 cabang kekuasaan negara yang memiliki tugas strategis dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, dalam hal ini yaitu Presiden dan DPR RI.

 

Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang tentang Polri tersebut, Presiden Republik Indonesia mengajukan nama calon Kapolri kepada DPR, yang selanjutnya DPR dapat menyetujui atau menolak usulan Presiden tersebut.

 

"Maka dari itu, proses uji kelayakan dan kepatutan ini akan menjadi proses terakhir dalam rangkaian pengangkatan calon Kapolri. Proses ini juga sekaligus menjadi tugas dan tanggung jawab konstitutional kami selaku Anggota DPR dalam menyuarakan aspirasi sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah," tuturnya.

 

Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri diantaranya yaitu penyampaikan arah kebijakan Kapolri oleh calon Kapolri, sesi dialog dan tanya jawab, pandangan fraksi-fraksi dalam pengambilan keputusan tentang persetujuan atau penolakan pengangkatan calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden. Dalam menyampaikan arah kebijakan Kapolri, calon Kapolri diberikan waktu maksimum 60 menit.

 

Uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri dilaksanakan secara terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Masyarakat bisa menyaksikan langsung proses uji kelayakan dan kepatutan melalui kanal berita TVR Parlemen juga akun media sosial resmi DPR RI. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Sampaikan Keterangan Terkait Permohonan Uji Materiil di MK, DPR Nilai UU KPK dan Tipikor Tetap Konstitusional
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa ketentuan mengenai obstruction of justice atau perbuatan menghalangi proses hukum merupakan bagian penting...
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...