Pembukaan KBM Tatap Muka Diminta Tak Tergesa-Gesa

30-12-2020 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifah Amalia. Foto : Jaka/Man

 

Pembukaan sekolah dan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka pada semester genap awal 2021 mendatang menimbulkan kekhawatiran, pasalnya hingga saat ini kasus paparan virus Covid-19 masih tinggi menjelang akhir tahun.  Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifah Amalia mengusulkan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pemerintah daerah untuk tidak tergesa-gesa dalam menerapkan KBM tatap muka di sekolah pada awal 2021.

 

“Sebelum memutuskan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka atau daring, pemerintah perlu terus memantau berdasarkan kondisi Covid-19," ungkap Ledia melalui siaran pers yang diterima Parlementaria, baru-baru ini. Ia menuturkan bahwa pemerintah pusat sudah menyerahkan keputusan kegiatan belajar mengajar tatap muka kepada pemda.

 

Untuk itu, imbuh Ledia, sebelum memutuskan untuk membuka kembali kegiatan di sekolah, maka diperlukan kajian dan analisa yang sangat cermat. Jika memang ada daerah yang tetap membolehkan KBM tatap muka, Ledia menegaskan bahwa keputusan tetap harus mempertimbangkan pendapat dari kepala sekolah dan komite sekolah yang mewakili orang tua, termasuk jika nantinya memutuskan untuk tetap belajar dari rumah (BDR).

 

“Keputusan harus mempertimbangkan pendapat dari semua pihak yang terlibat (kepala sekolah, komite hingga orang tua). Pasalnya hingga kini kasus Covid-19 belum teratasi penanganan kesehatannya,” pungkas politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

 

Ledia sendiri berharap pelaksanaan KBM tetap dilaksanakan secara daring, untuk mengurangi risiko siswa dan tenaga pengajar terpapar Covid-19. Terlebih, vaksin diujicoba hanya pada yang berusia 19-55, berarti tidak bisa diandalkan untuk siswa yang usianya di bawah 18 tahun.

 

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, pembukaan pembelajaran tatap muka diputuskan pemda, komite sekolah, dan orang tua murid. Nadiem menegaskan, belajar tatap muka tidak diwajibkan karena masih masa pandemi Covid-19.

 

“Pada zonasi risiko atau zona merah, maka tidak ada pemberian izin belajar tatap muka untuk semester genap tahun akademik tahun 2020/2021 atau mulai di Januari 2021," ujar Nadiem. Dia menambahkan, pada prinsipnya, kebijakan selama masa pandemi masih mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, serta masyarakat. (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi X Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...