Komisi III DPR Dorong Kreativitas Aparat Sumsel Berantas Narkotika
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari saat mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sumsel dan Kepala BNNP Sumsel di Mapolda Sumsel, Palembang, Sumsel, Selasa (15/12/2020). Foto : Hanum/FTR
Komisi III DPR RI menyoroti kasus peredaran narkotika yang masih belum bisa dikendalikan oleh aparat di Sumatera Selatan. Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengungkapkan kasus narkotika di Sumsel masih sangat menonjol. Untuk itu, ia mendorong ketegasan, kreativitas, serta inovasi Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel untuk dapat mengatasi kasus ini.
"Jadi ada beberapa hal yang disoroti oleh Komisi III DPR RI, salah satunya yang menonjol yaitu terkait kasus narkotika. Dalam hal ini, kita melihat bahwa dibutuhkan suatu inovasi-inovasi tertentu terkait pelaksanaan penanganannya," ujarnya usai pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sumsel dan Kepala BNNP Sumsel di Mapolda Sumsel, Palembang, Sumsel, Selasa (15/12/2020).
Diketahui, peredaran narkotika sangat rentan terjadi pada kalangan pelajar dan mahasiswa di Sumsel. Peredaran narkotika pada kalangan pelajar menjadi kasus peredaran nomor dua terbesar di Sumsel. Karenanya, tobas menuntut aparat di Sumsel untuk semakin gencar dalam mengambil langkah guna menyelamatkan masa depan anak bangsa.
Senada dengan Tobas, ketua tim kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa sudah tanggung jawab Komisi III DPR RI dan aparat penegak hukum untuk menjaga masyarakat dan anak muda dari kasus Narkoba. Untuk itu, ia meminta Polda Sumsel dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberi hukuman maksimal kepada para pengedar.
"Kita tekankan kepada Polda dan BNNP Sumsel dalam hal penanganan kasus narkoba. Sebisa mungkin kita dapat menempatkan pengguna narkoba ini sebagai korban. Bukan didorong ke arah hukum pidana namun dimasukan kedalam tempat rehabilitasi. Sedang untuk pengedar harus dapat hukuman maksimal penjara,” tegasnya. (hnm/er)