Destinasi Wisata Harus Patuhi Protokol Covid-19
Anggota Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati saat pertemuan Tim Kunspek Komisi X DPR RI dengan Bupati Kulon Progo dan para agen-agen wisata di DIY, Jumat (4/12/2020). Foto : Azka/Man
Para pelaku usaha yang sudah membuka destinasi wisata di saat pandemi Covid-19 harus selalu menaati ketentuan protokol kesehatan (prokes), guna memutus rantai persebaran virus. Sehingga pembukaan destinasi wisata tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Disampaikan Anggota Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati bahwa pelaku usaha atau destinasi wisata harus patuh dan tunduk terhadap ketentuan prokes yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Karena angka positif Covid-19 masih bergerak naik. Khusus di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, menurut politisi PDI-Perjuangan itu, angka persebaran Covid-19 masih cukup tinggi.
"Prinsipnya untuk kembali mengembangkan objek wisata di masa sekarang ini, harus ada ketentuan-ketentuan yang di buat. Dan semua harus taat dengan ketentuan itu, tidak semata-mata bagaimana protokol Covid-19, tetapi harus ada pengaturan yang ketat di masing-masing titik," ucap Esty usai pertemuan Tim Kunspek Komisi X DPR RI dengan Bupati Kulon Progo dan para agen-agen wisata di DIY, Jumat (4/12/2020).
Legislator dapil DIY itu menambahkan, bantuan-bantuan yang diberikan kepada sektor pariwisata belum terserap secara merata. Masih ada beberapa yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah, artinya masih ada beberapa titik yang belum terserap bantuannya. (azk/sf)