Keberadaan UU SKN Tidak Berimbas Langsung pada Prestasi Olahraga

01-12-2020 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi X DPR RI dengan Ketua Umun Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan Ketua Umum Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) i Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2020). Foto : Kresno/mr

 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan bahwa Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) merupakan undang-undang yang dibuat pada tahun 2005. Dan sejak berlakunya undang-undang tersebut, Komisi X DPR melihat bahwa keberadaan UU tersebut tidak berimbas langsung pada peningkatan prestasi olahraga nasional.

 

Hal tesebut disampaikan Dede dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi X DPR RI dengan Ketua Umun Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan Ketua Umum Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) terkait masukan pemangku kepentingan olahraga untuk revisi UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang SKN di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

 

"Ada prestasi-prestasi yang menurun, ada permasalahan baik dari sisi hukum dan juga lainnya. Oleh karena itu kami mencoba menerima masukan-masukan dari stakeholder, baik itu cabor (cabang olahraga) ataupun klub tentang masalah pembiayaan, masalah organisasi, masalah pendidikan, ruang lingkup dan sebagainya. Kami membutuhkan masukan agar (RUU) ini menjadi RUU inisiatif DPR," ujar Dede.

 

Ia mengatakan, rencananya sebelum tanggal 11 Desember 2020 ini Komisi X DPR akan mengusulkan RUU SKN ke Rapat Paripurna agar menjadi RUU inisiatif DPR, sehingga pada bulan Januari 2021 mendatang bisa dilakukan pembahasan dengan pemerintah.

 

"Di dalam konteks ini kita membutuhkan masukan seluas-luasnya dari stakeholder olahraga. Dan kita tahu bahwa KOI adalah salah satu lembaga yang berafiliasi secara internasional. Tentu di satu sisi kita ingin mengetahui ruang lingkup, batasan-batasan tugas, dan juga pendanaan serta lain sebagainya, agar kita bisa mengetahui dalam konteks Panja SKN ini, di mana peran dan fungsi daripada KOI tersebut," ujarnya.

 

Selain kepada KOI, Komisi X DPR juga meminta masukan kepada pihak Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), yang konteks ruang lingkup urusannya juga internasional, yakni segala permasalahan yang timbul di dalam pertandingan internasional. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi X Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...