Permudah Cabor Manfaatkan Sarana dan Prasarana Olahraga Milik Pemerintah

26-11-2020 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI Yoyok Sukawi. Foto: Jaka/jk

 

 

Sejumlah anggota Komisi X DPR RI mengusulkan agar pemerintah memberikan keleluasaan pemanfaatan sarana prasarana milik pemerintah untuk dimanfaatkan oleh cabang olahraga (cabor). Menyusul banyaknya keluhan terkait mahalnya biaya sewa aset fasilitas cabang olahraga milik pemerintah.

 

Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan beberapa pengurus cabang olahraga terkait Revisi UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang digelar secara virtual, Kamis (26/11/2020). 

 

Hadir perwakilan cabor antara lain Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI), Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI), Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

 

Dalam rapat tersebut, beberapa cabang seperti PODSI, PSSI, PASI dan PBSI mengeluhkan mahalnya biaya sewa sarpras atau fasilitas olahraga milik pemerintah maupun BUMN, salah satunya sarpras Komplek Gelora Bung Karno.

 

Menanggapi keluhan tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Yoyok Sukawi menuturkan hal itu perlu menjadi catatan penting dan masukan bagi pembahasan RUU SKN. Menurutnya, hal ini cukup ironis  karena menghambat cabor melaksanakan kegiatan, padahal organisasi tersebut membawahi beberapa atlet yang kerap mengharumkan nama bangsa di kancah internasional.

 

"Memang yang terjadi selama ini di pusat maupun di daerah itu sama. Jadi kalau di pusat GBK itu sewanya sangat mahal, bahkan juga sulit diakses oleh cabor untuk latihan padahal untuk kepentingan bangsa dan negara, begitu juga di daerah," katanya.

 

Dengan kondisi itu, politisi Fraksi Partai Demokrat ini mengusulkan kedepannya pengelolaan aset atau fasilitas cabang olahraga diserahkan ke masing-masing cabang olahraga, agar memudahkan mereka. Menurutnya, beberapa daerah sudah mulai menerapkan hal tersebut, bahkan cabor berhak menyerahkan lagi kepada orang lain sehingga dana yang ada bisa dipergunakan untuk optimalisasi pembinaan atlet.

 

"Saya rasa pengelolaan fasilitas infrastruktur ini perlu lebih diatur dalam UU SKN baik di pusat maupun di daerah, ini akan sangat banyak membantu sekali. Sebagai contoh kalau di PSSI, dalam FIFA match day U-23 kalau tidak salah kita sewa stadion Rp 500 rupiah dengan uang jaminan kurang lebih satu milyar itu harus dibayar di depan dulu," katanya.

 

Jika itu dilaksanakan, ia optimis prestasi dari cabang olahraga akan meningkat mengingat organisasi cabang olahraga lebih mudah dan leluasa melaksanakan kegiatan seperti latihan atau menggelar kompetisi. "Kalau pengelolaan sudah diserahkan ke cabor, kami makin optimis prestasi akan mengikuti karena cabor-cabor tersebut akan mudah melaksanakan kegiatan seperti latihan rutin atau menggelar kompetisi tanpa bayang-bayang mahalnya biaya sewa," tandasnya.

 

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin Husin mengusulkan agar fasilitas olahraga Komplek Gelora Bung Karno dikelola oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI agar bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan prestasi atlet Indonesia. "Penegasan itu perlu kita dengungkan ke dalam UU karena saat ini pengelolaan GBK diatur oleh Kepmen Kementerian Keuangan, jadi perlu kita atur dan statusnya bukan BLU," tandasnya.

 

Sebelumnya, Plt Sekjen PSSI Yunus Nusi mengatakan bahwa umumnya fasilitas cabor di daerah sulit diakses. Bahkan hampir semua stadion khususnya sepak bola itu disewa oleh cabang olahraga. Menurutnya, sah-sah saja jika daerah menyewakan sarpras cabor ke perusahaan yang menggelar event untuk menambah pendapatan daerah, namun lain halnya jika cabor yang resmi diakui pemerintah.

 

"Terkait hal ini, kami menginginkan ada kewenangan khusus atas pengelolaan fasilitas olahraga terhadap Kemenpora. Kemenporalah yang tahu cabang olahraga yang susah mendapatkan sponsor, sehingga cabor bisa memakai aset negara tanpa dibebani biaya sewa yang mahal," ujarnya. (ann/es)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi X Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...