Maksimalkan Implementasi ‘Restorative Justice’ di Sulut

20-11-2020 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI menggelar pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut di Kantor Kejati di Manado, Sulut, Kamis (19/11/2020).  Foto : Erlangga/Man

 

Komisi III DPR RI telah berhasil mendesak Jaksa Agung untuk mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam upaya memberikan keadilan bagi rakyat kecil dan rakyat miskin. Untuk itu Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara untuk memaksimalkan pelaksanaan kebijakan tersebut.

 

Hal tersebut dikemukakannya usai Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI menggelar pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut di Kantor Kejati di Manado, Sulut, Kamis (19/11/2020). Hinca menjelaskan bahwa restorative justice hadir untuk menjadi solusi permasalahan klasik over capacity lembaga pemasyarakatan (lapas), terlebih dalam masa pandemi Covid-19 ini, masalah klasik tersebut harus diminimalisir.

 

“Apalagi lapas kita penuh, over capacity, penahanan di rutan pun saat perkara penuh dan bahkan Dirjen Lapas tidak mengizinkan rutan dipakai sebelum inkrah kasusnya. Inikan karena masa pandemi. Oleh karena itu, restorative justice ini sangat tepat untuk dilakukan dengan bijak oleh kejaksaan-kejaksaan di seluruh Indonesia yang kali ini kita bicara di kejaksaan Sulawesi Utara,” terang Hinca.

 

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini secara pribadi akan terus memperjuangkan perkara-perkara kecil yang dipidanakan untuk rakyat-rakyat kecil. Untuk itu ia menambahkan, negara memiliki kewajiban dalam hal ini men-deliver justice atau mensosialisasikan arti keadilan kepada rakyat miskin. Untuk itu, ia mendorong aparat di Sulut untuk mensosialisasikannya.

 

“Kampanyekan bahwa keadilan tidak boleh menemui jalan buntu, keadilan harus menemui garis finish keadilan itu sendiri. Jadi negara wajib men-deliver keadilan pada rakyat miskin. Karena itu kami akan dukung penuh untuk kejaksaan di seluruh Indonesia. Di dapil saya, Sumut III, saya kejar terus bahkan saya buat rumah-rumah aspirasi kecil menerima aspirasi masyarakat terhadap perilaku-perilaku penegak hukum,” tukas Hinca. (er/sf)

BERITA TERKAIT
Sampaikan Keterangan Terkait Permohonan Uji Materiil di MK, DPR Nilai UU KPK dan Tipikor Tetap Konstitusional
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa ketentuan mengenai obstruction of justice atau perbuatan menghalangi proses hukum merupakan bagian penting...
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...