Hukuman Terhadap Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak Belum Berikan Efek Jera

27-10-2020 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat di sela-sela mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Kapolda NTT beserta jajaran di Kupang, NTT, Senin (26/10/2020). Foto : Singgih/Man

 

Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat menyampaikan keprihatinannya atas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tinggi. Menurutnya, penegak hukum harus lebih tahu akar masalahnya, yang telah menyebabkan tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT.

 

“Saya sebagai perempuan, tentunya sangat prihatin melihat data yang disampaikan Kapolda bahwa kasus kekerasan perempuan dan anak di NTT cukup tinggi, bahkan kasus-kasus ini banyak terjadi di lingkungan keluarga,” ungkap Ary di sela-sela mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Kapolda NTT beserta jajaran di Kupang, NTT, Senin (26/10/2020).

 

“Saya melihat belum secara maksimal hukuman yang diberikan kepada pelaku kekerasan perempuan dan anak, (karena belum) memberikan efek jera dengan begitu meningkatnya kasus kekerasan pada perempuan dan anak ini,” ungkapnya. Menurut Ary, dari tahun 2017 banyak terjadi kasus kekerasan perempuan dan anak di NTT. Dari yang terlaporkan saja sudah cukup banyak, belum termasuk yang tidak dilaporkan.

 

“Yang terlaporkan saja lebih dari 17.000 kasus, dan yang tidak terlaporkan juga jauh lebih banyak. Karena biasanya sebagai besar kasus kekerasan perempuan dan anak terjadi di lingkungan keluarga terdekat, ada dilakukan oleh orang jauh, namun presentasenya masih rendah,” analisa politisi Partai NasDem ini.

 

Legislator dapil Kalimantan Tengah ini berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera dibahas dan disahkan, sehingga ada payung hukum yang jelas dan kuat, sehingga Pemerintah bisa mengintervensi jika kekerasan itu belum terlalu dalam. Sehingga tidak terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak yang lebih dalam dan meningkat jumlahnya. (skr/sf)

BERITA TERKAIT
Sampaikan Keterangan Terkait Permohonan Uji Materiil di MK, DPR Nilai UU KPK dan Tipikor Tetap Konstitusional
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa ketentuan mengenai obstruction of justice atau perbuatan menghalangi proses hukum merupakan bagian penting...
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...