Komisi VIII Dukung Kemenag Ajukan Dispensasi Moratorium Pembangunan Kantor
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Wakil Mentri Agama dan perwakilan Kementerian Keuangan di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2020). Foto : Arief/Man
Komisi VIII DPR RI mendukung Kementerian Agama untuk mengajukan dispensasi atau pengecualian menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor S-841/MK.02/2014, pada 16 Desember 2014 tentang Penundaan/ Moratorium Pembangunan Gedung dan Kantor oleh Kementerian Keuangan.
“Jika dikatakan bahwa surat edaran itu atas arahan dari Presiden, lalu muncullah yang namanya surat edaran, maka saya mengatakan bahwa moratorium ini tidak sah. Kenapa tidak sah? Yang pertama surat edaran yang di dalamnya ada pengaturan itu sangat tidak sesuai dengan hierarki perundang-undangan kita,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Wakil Mentri Agama dan perwakilan Kementerian Keuangan di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2020).
Yang kedua, lanjut Maman, jika dilihat surat edaran ini tidak bisa mengatur apapun. Karena yang perlu dikeluarkan itu sejatinya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK), bukan surat edaran. Selain itu yang lebih penting menurut Maman adalah realitas atau kondisi beberapa kantor wilayah Kemenag, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah-daerah yang kondisinya cukup memprihatinkan alias sangat tidak laik.
Bahkan, kata Maman, tidak jarang KUA di daerah yang masih menumpang di satu sudut masjid, contohnya dii Jatiwangi, Majalengka, Jawa Barat yang notabene merupakan daerah pemilihannya. “Bahkan sekelas Kanwil Kemenag Jawa Barat dimana penduduk muslimnya terbesar itu memiliki kantor Kanwil yang sudah tidak laik dikatakan sebagai sebuah Kemenag. Tidak mencerminkan jargon besar kita Islam rahmatan lil alamin, serta Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi kantornya saja tidak laik. Belum lagi di daerah-daerah lainnya,” ungkap Maman.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori. Politisi Fraksi PKS tersebut sepakat bahwa surat edaran Kemenkeu tentang moratorium gedung dan perkantoran, tidak harus menghalangi Kemenag dalam membangun atau memperbaiki gedung dan kantor-kantor wilayah Kemenag yang memang sangat dibutuhkan, khususnya di daerah-daerah pemekaran.
Apalagi di daerah pemekaran, kegiatan keagamaannya bisa dilakukan hampir 24 jam sebagaimana pendidikan dan kesehatan. “Karena itu saya berharap dalam kesimpulan rapat kerja ini nanti mendorong Kemenag segera mengajukan dispensasi, atau pengecualian kepada Presiden atas surat edaran tersebut,” harapnya.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto yang memimpin Raker itu menegaskan Komisi yang dipimpinnya mendukung penuh langkah Kemenag untuk mengajukan dispensasi kepada Presiden terkait moratorium gedung atau kantor di lingkungan Kemenag. Apalagi pihaknya meyakini layanan terkait umat ini dilakukan hampir 24 jam. Sehingga kepemilikan gedung baru bagi unit kerja di daerah merupakan sebuah keniscayaan bagi Kemenag, yang notabene merupakan organisasi vertikal yang memiliki lebih dari empat ribu satuan kerja. (ayu/sf)