Komisi VIII Dukung Kemenag Ajukan Dispensasi Moratorium Pembangunan Kantor

29-09-2020 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Wakil Mentri Agama dan perwakilan Kementerian Keuangan di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2020). Foto : Arief/Man

 

Komisi VIII DPR RI mendukung Kementerian Agama untuk mengajukan dispensasi atau pengecualian menyusul diterbitkannya  Surat Edaran Nomor S-841/MK.02/2014, pada 16 Desember 2014 tentang Penundaan/ Moratorium Pembangunan Gedung dan Kantor oleh Kementerian Keuangan.

 

“Jika dikatakan bahwa surat edaran itu atas arahan dari Presiden, lalu muncullah yang namanya surat edaran, maka saya mengatakan bahwa moratorium ini tidak sah. Kenapa tidak sah? Yang pertama surat edaran yang di dalamnya ada pengaturan itu sangat tidak sesuai dengan hierarki perundang-undangan kita,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Wakil Mentri Agama dan perwakilan Kementerian Keuangan di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2020).

 

Yang kedua, lanjut Maman, jika dilihat surat edaran ini tidak bisa mengatur apapun. Karena yang perlu dikeluarkan itu sejatinya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK), bukan surat edaran. Selain itu yang lebih penting menurut Maman adalah realitas atau kondisi beberapa kantor wilayah Kemenag, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah-daerah yang kondisinya cukup memprihatinkan alias sangat tidak laik.

 

Bahkan, kata Maman, tidak jarang KUA di daerah yang masih menumpang di satu sudut masjid, contohnya dii Jatiwangi, Majalengka, Jawa Barat yang notabene merupakan daerah pemilihannya. “Bahkan sekelas Kanwil Kemenag Jawa Barat dimana penduduk muslimnya terbesar itu memiliki kantor Kanwil yang sudah tidak laik dikatakan sebagai sebuah Kemenag. Tidak mencerminkan jargon besar kita Islam rahmatan lil alamin, serta Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi kantornya saja tidak laik. Belum lagi di daerah-daerah lainnya,” ungkap Maman.

 

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori. Politisi Fraksi PKS tersebut sepakat bahwa  surat edaran Kemenkeu tentang moratorium gedung dan perkantoran, tidak  harus menghalangi Kemenag dalam membangun atau memperbaiki gedung dan kantor-kantor wilayah Kemenag yang memang sangat dibutuhkan, khususnya di daerah-daerah pemekaran.

 

Apalagi di daerah pemekaran, kegiatan keagamaannya bisa dilakukan hampir 24 jam sebagaimana pendidikan dan kesehatan. “Karena itu saya berharap dalam kesimpulan rapat kerja ini nanti mendorong Kemenag segera mengajukan dispensasi, atau pengecualian kepada Presiden atas surat edaran tersebut,” harapnya.

 

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto yang memimpin Raker itu menegaskan Komisi yang dipimpinnya mendukung penuh langkah Kemenag untuk mengajukan dispensasi kepada Presiden terkait moratorium gedung atau kantor di lingkungan Kemenag. Apalagi pihaknya meyakini layanan terkait umat ini dilakukan hampir 24 jam. Sehingga kepemilikan gedung baru bagi unit kerja di daerah merupakan sebuah keniscayaan bagi Kemenag, yang notabene merupakan organisasi vertikal yang memiliki lebih dari empat ribu satuan kerja. (ayu/sf)

BERITA TERKAIT
HNW Minta Komitmen Pemerintah Berikan Layanan Maksimal Penyelenggaraan Haji 2026
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan pentingnya fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengawasan, melalui forum...
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...