Komisi VIII Akan Perkuat Kelembagaan BNPB

25-09-2020 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (tiga dari kiri) saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik menyerap aspirasi RUU Penanggulangan Bencana di Kantor Gubernur DI Yogyakarta, Jumat (25/9/2020). Foto : Jaka/Man

 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pihaknya akan memperkuat aspek kelembagaan BNPB. Yakni, dengan membentuk Satuan Kerja di daerah guna penyelenggaraan penanggulangan bencana.

 

"Tujuan pembentukan Satuan Kerja  BNPB di daerah ini untuk mempercepat penyelenggaraan penanggulangan bencana dan memperpendek birokrasi. Dan agar penanganan bencana itu tidak dilakukan secara responsif dan reaktif,” kata Ace saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik menyerap aspirasi RUU Penanggulangan Bencana di Kantor Gubernur DI Yogyakarta, Jumat (25/9/2020).

 

Menurut legislator dapil Jawa Barat II ini, penguatan kelembagaan ini juga sebagai perubahan paradigma agar bukan hanya saat terjadi bencana, tetapi tindakan preventif penanggulangan bencana. Misalnya, soal mitigasi bencana mesti ada yang mengkoordinasikan, termasuk soal pengurangan risiko bencana dan lain-lain.

 

Ditambahkannya, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, agar BNPB dan BPBD diberi kemudahan akses pada saat tanggap darurat, dalam rangka mengatasi proses birokrasi. Dan dalam revisi ini juga mengatur secara eksplisit dan tegas BPBD dipimpin oleh seorang kepala badan, bukan pelaksana harian. 

 

"Kita ingin memperkuat kelembagaan dari BNPB dalam hal membangun koordinasi dengan daerah dan memobilisasi sumber daya yang ada dalam konteks penanganan penanggulangan bencana,” beber politisi Fraksi Partai Golkar itu.

 

Selain itu, lanjut Ace, perlu pengaturan mengenai pengalokasian anggaran penanggulangan bencana yang diatur dalam RUU ini, dengan merumuskan pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai dengan mencantumkan persentase sebesar paling sedikit 2 persen dari APBN dan APBD.

 

"Kami ingin adanya mandatory spending anggaran bencana dengan mendorong penganggaran di pusat dan daerah, apalagi daerah yang rawan bencana. Setidaknya ikhtiar organisasi  secara kelembagaan untuk tetap membuat regulasi yang bisa memobilisasi kekuatan agar kita siap menghadapi bencana,” harap Ace. (jk/sf)

BERITA TERKAIT
HNW Minta Komitmen Pemerintah Berikan Layanan Maksimal Penyelenggaraan Haji 2026
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan pentingnya fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengawasan, melalui forum...
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...