Komisi VIII Setujui Anggaran Kemenag Tahun 2021

15-09-2020 / KOMISI VIII
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat membuka rapat dengan jajaran Eselon I Kemenag di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2020). Foto : Oji/Man

 

Komisi VIII DPR RI menyetujui anggaran Kementerian Agama Republik Indonesia pada tahun anggaran 2021. Dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Komisi Agama ini menyetujui pagu anggaran Kemenag Tahun 2021 sebesar Rp 66,961 triliun, yang akan dialokasikan untuk sejumlah unit kerja dan program.

 

“Hari ini kita menggelar rapat dengar pendapat dengan jajaran Eselon I Kemenag dengan agenda pembahasan rencana kerja dan anggaran kementerian tahun 2021 dan isu-isu aktual lainnya,” papar Yandri saat membuka rapat dengan jajaran Eselon I Kemenag di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

 

Anggaran Kemenag yang disetujui itu akan dialokasikan untuk Sekretariat Jenderal Rp 2,280 triliun, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Rp 1,593 triliun, Ditjen Pendidikan Islam Rp 52,523 triliun, Ditjen Bimas Islam Rp 5,757 triliun, Ditjen Bimas Kristen Rp 1,870 triliun, Ditjen Bimas Katolik Rp 899,724 miliar, Ditjen Bimas Hindu 803,751 miliar, Ditjen Bimas Buddha Rp 272,661 miliar, Inspektorat Jenderal Rp 170,124 miliar, Bana Litbang dan Diklat Rp 693,143 miliar, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Rp 97,497 miliar.

 

Yandri menambahkan, Komisi VIII DPR RI juga meminta Sekretaris Jenderal Kemenag untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan pembayaran tunjangan kinerja guru dan dosen terutang dari tahun 2015-2018 dan tunjangan profesi guru non-PNS di 6 provinsi. Selain itu, penambahan anggaran untuk program KIP Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) menjadi sebanyak 53 ribu orang untuk didistribusikan kepada PTK di seluruh Indonesia.

 

Menimbang kondisi ekonomi pandemi Covid-19 yang kemungkinan masih akan berlangsung di tahun 2021, Komisi VIII DPR RI meminta pejabat Eselon I Kemenag untuk melakukan efisiensi anggaran, terutama pada pos anggaran snon-operasional seperti perjalanan dinas dan paket meeting.

 

Kemudian melakukan realokasi anggaran antarprogram yang mendesak dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal serta hasilnya disampaikan ke Komisi VIII DPR RI untuk mendapat persetujuan. Komisi VIII DPR RI juga meminta Kemenag untuk menganggarkan tambahan biaya operasional dan pemeliharaan bagi Asrama Haji sebagai akibat adanya pandemi Covid-19. (tn/sf)

BERITA TERKAIT
HNW Minta Komitmen Pemerintah Berikan Layanan Maksimal Penyelenggaraan Haji 2026
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan pentingnya fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengawasan, melalui forum...
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...