Komisi III Terima Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Mitra Kerja Tahun 2019
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa memimpin Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan para mitra kerja. Foto : Oji/mr
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa memimpin Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan para mitra kerja. Dalam rapat yang diselenggarakan di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020), Komisi III DPR RI menerima penjelasan mengenai laporan keuangan pemerintah pusat APBN tahun anggaran 2019, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK Semester I & II Tahun Anggaran 2019.
"Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2019 oleh pengguna anggaran, serta tindak lanjut terhadap temuan BPK RI semester I dan II Tahun Anggaran 2019 untuk kemudian diserahkan kepada Badan Anggaran DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," papar Desmond.
Dalam rapat ini seluruh mitra kerja Komisi III telah menyampaikan laporan keuangan Tahun Anggaran 2019. Adapun keseluruh mitra kerja Komisi III DPR RI antara lain, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,
Sekretariat Mahkamah Agung RI, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial RI, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Sekretariat Jenderal MPR RI, dan Sekretariat Jenderal DPD RI.
Selain itu, Desmond yang memimpin rapat menyampaikan bahwa, Komisi III DPR RI akan meminta kepada Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI untuk melakukan telaahan terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2019-2020 seluruh mitra Komisi III DPR RI, dan hasil telaahan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam persetujuan pagu definitif Tahun Anggaran 2021.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan, selama ini laporan pertanggungjawaban APBN tidak pernah memasukan rekomendasi DPR RI. Dia pun mengusulkan agar rekomendasi DPR menjadi perhatian penting dalam APBN. Sehingga pagu defintif 2021 akan tergantung pada hasil telaahan atau rekomendasi DPR, ini akan menjadi perhatian mitra kerja Komisi III, bagaimana menjalankan anggaran secara kualitatif.
"Kami sudah sepakat tadi dengan panja pemerintah. Jadi tidak hanya spesifik di PNBP, semua penggunaan anggaran menjadi landasan, rekomendasi DPR lebih tinggi ketimbang analisis dari BPK," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. (eko/es)