Madrasah dan Pesantren di Jatim Harus Tangguh Hadapi Covid-19

24-07-2020 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII Moekhlas Sidik (batik merah) saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI di Pasuruan, Jawa Timur, Senin (20/7/2020). Foto : Eko/Man

 

Komisi VIII DPR RI telah menyetujui anggaran untuk bantuan operasional pesantren, bantuan opersional madrasah diniyah takmiliyah (MDT), bantuan operasional lembaga pendidikan Alquran (LPQ), dan bantuan pembelajaran online pada pesantren sebesar Rp 2,6 triliun. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Moekhlas Sidik mengingatkan, hendaknya anggaran yang telah disetujui Komisi VIII ini dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pengelolaan madrasah dan pesantren agar tangguh menghadapi pandemi Covid-19, khususnya di Jawa Timur.

 

"Kebijakan anggaran yang telah disetujui oleh Komisi VIII ini, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menjadikan pengelolaan madrasah dan pesantren tangguh menghadapi pandemi Covid-19, khususnya di Provinsi Jawa Timur,” papar Moekhlas saat memimpin rapat Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI di Masjid Merah Moeklas Sidik, Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur, Senin (20/7/2020).

 

Agenda rapat Kunker ini diselenggarakan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur didampingi Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan Direktur Pesantren Ditjen Pendis Kementerian Agama RI, yang mengambil tema pembahasan 'Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 di Pesantren dan Madrasah'.

 

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, tujuan tim Kunjungan Kerja Komisi VIII ke Jawa Timur ini, perlu mengetahui mengenai penanganan dampak pandemi Covid-19 terhadap pengelolaan madrasah dan pesantren. Lebih-lebih, madrasah dan pesantren telah memulai tahun ajaran baru, walau madrasah dan pesantren dapat menjadi klaster penyebaran Covid-19. "Informasi dan data penanganan dampak Covid-19 terhadap pengelolaan madrasah dan pesantren akan dijadikan rujukan Komisi VIII dalam merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Kementerian Agama RI," ungkap Moekhlas.

 

Moekhlas menjelaskan, penanganan terhadap pandemi Covid-19 menjadi perhatian Komisi VIII DPR RI, karena juga berdampak terhadap pengelolaan madrasah dan pesantren. Misalnya, proses belajar mengajar di madrasah dan pesantren yang awalnya secara luring atau tatap muka menjadi secara daring atau virtual.

 

Maka untuk, meminimalisir dampak pandemi Covid-19 terhadap pengelolaan madrasah dan pesantren, Komisi VIII DPR RI telah menyetujui refocusing anggaran madrasah tahap pertama melalui revisi anggaran sejumlah Rp 9,183 miliar dan refocusing  anggaran pesantren tahap pertama sejumlah Rp 203 juta. (eko/sf) 

BERITA TERKAIT
HNW Minta Komitmen Pemerintah Berikan Layanan Maksimal Penyelenggaraan Haji 2026
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan pentingnya fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengawasan, melalui forum...
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...