RUU Pemilu Idealnya Tak Bisa Lepas Dari UU Parpol

01-07-2020 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Tentang Pemilu dengan Pakar/Narasumber di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/1/2020). Foto : Andri/Man

 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan idealnya Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) tidak bisa dilepaskan dari Undang-Undang Partai Politik. Terlebih, ungkapnya, UU Parpol juga sudah lama tidak dilakukan revisi terhadap UU tersebut. Untuk itu, ia mengungkapkan RUU Pemilu ditargetkan paling maksimal di pertengahan tahun 2021. Jadi, sambungnya, begitu nanti masuk awal tahun UU Partai Politik ini diusulkan masuk.

 

Pemaparan tersebut disampaikan Doli saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Tentang Pemilu dengan Pakar/Narasumber, di antaranya Valina Sinka Subekti (Praktisi Pemilu), Ari Sudjito (UGM), Philip J Vermonte dan J. Kristiadi (CSIS), Din Syamsudin (Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju) serta Syamsuddin Harris (Peneliti Senior LIPI), yang digelar secara fisik di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/1/2020). Serta, digelar secara virtual.

 

“Yang paling ideal, UU Pemilu tidak bisa dilepaskan dari UU Parpol. Apalagi, UU Parpol sudah lama sekali tidak kita lakukan revisi terhadap UU tersebut. Nah, kami rencanakan UU Pemilu ini kita targetkan paling maksimal di pertengahan tahun 2021. Jadi begitu nanti masuk awal tahun kita usulkan UU Parpol ini masuk. Mudah-mudahan, bisa menjadi satu karena di berbagai negara, pembukaan UU Pemilu itu melalui UU Parpol,” ujarnya.

 

Selain itu, politisi F-Golkar ini pada kesempatan tersebut menjelaskan, sebetulnya  secara gagasan apa justru awalnya pernah menyebut istilah meng-omnibuslaw-kan UU Politik. Namun, tuturnya, karena beberapa istilah omnibus law lebih ditumpangkan ke bidang ekonomi dan merupakan metodologi, maka Komisi II DPR RI memutuskan untuk memakai sistem paket supaya tidak membingungkan publik.

 

“Maka, muncul ada delapan UU sementara ini yang kita masukkan untuk menjadi satu paket. Seperti yang saya sampaikan, UU Pemilu dan UU Pilkada. Lalu UU Politik, UU MD3, dan UU Pemerintahan Daerah yang nantinya dipisah menjadi UU DPRD. Lalu, UU Pemerintahan Desa dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,” papar legislator dapil Sumatera Utara III itu. (pun/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...