Legislator Ingatkan RUU Pemilu Berpedoman UUD 1945

30-06-2020 / KOMISI II
Anggota Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI Hanan A. Rozak. Foto : Runi/Man

 

Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar/Narasumber, Selasa (30/6/2020). Adapun, pakar tersebut yaitu Profesor Kacung Marijan (Universitas Airlangga), Topo Santoso (Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Titi Anggraeni (Perludem) dan Prof. Dr. Siti Zuhro dan Dr. Nur Hasyim (LIPI).

 

Pada rapat yang digelar secara fisik dan virtual tersebut, Anggota Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI Hanan A. Rozak mengingatkan, seluruh pasal yang akan dirancang dalam  RUU Pemilu hendaknya tetap berpedoman dan berlandaskan kepada UUD 1945. Sehingga, ungkap politisi Fraksi Partai Golkar tersebut, jika sudah disebutkan dalam UUD 1945 maka tidak bisa membuat aturan-aturan lain.

 

“Di UUD 1945, penggunaan istilah Pemilu itu hanya ada untuk pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD dan Presiden. Sedangkan, untuk memilih Bupati, Walikota dan Gubernur tidak menggunakan istilah Pemilu. Tetapi, dipilih secara demokratis. Selain itu, di UUD 45 jelas disebutkan bahwa calon Presiden itu dicalonkan oleh partai di Pemilu sebelumnya. Ini jelas disebutkan di UUD 45. Sehingga, kita tidak bisa membuat aturan-aturan lain. Jadi, semua yang akan dirancang kita kembalikan ke UUD 45. Saya hanya ingin ingatkan ini saja,” tandasnya.

 

Sehingga, sambung Hanan, peluang usulan lain adanya wacana pemilu nasional dan pemilu lokal terkait dengan pemilihan Gubernur, Bupati dan  Wali Kota, hal ini juga harus mengacu pada istilah yang disebutkan dalam UUD 1945 yakni dipilih secara demokratis. “Nah, ini kemudian yang perlu diterjemahkan lebih lanjut. Diperjelas, bahwa apakah demokratis ini dipilih secara langsung atau dipilih secara bagaimana,” pungkasnya. (pun/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...