Penanganan Kasus Novel Baswedan Jadi Citra Buruk Penegakan Hukum

15-06-2020 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al Habsyi. Foto : Dok/Man

 

Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al Habsyi menanggapi polemik tentang tuntutan jaksa yang hanya satu tahun untuk penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, dengan alasan tidak sengaja melukai mata. Menurutnya ini sangat mengoyak rasa keadilan masyarakat, seolah tindakan para penyerang Novel ini dapat dimaklumi dengan alasan ketidaksengajaan.

 

"Inilah yang terlihat mengoyak rasa keadilan masyarakat. Perkara yang sedang menjadi perhatian publik seperti ini seharusnya ditangani dengan baik," papar Aboe dalam keterangan persnya, baru-baru ini.

 

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini menegaskan, bahwa Kejaksaan seharusnya menyiapkan rencana penuntutan yang baik, jangan sampai seolah publik melihat ini hanya sebuah drama. Menurutnya hal tersebut tidak baik untuk citra penegakan hukum di Indonesia.

 

"Jamwas dan Jaksa Agung perlu memberikan atensi pada kasus ini. Publik berhak tahu kenapa tuntutan kepada pelaku penyerangan penegak hukum bisa seperti itu. Jangan sampai nanti menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indoensia," jelas Aboe.

 

Dia menjelaskan, bahwa dalam teori ilmu hukum pidana dikatakan ‘tiada pidana tanpa kesalahan’ (geen straf zonder schuld). Kesalahan, di sini dapat berupa dua dimensi faset, yakni pidana kesalahan akibat ‘kesengajaan, (dolus) dan pidana kesalahan akibat ‘kelalaian’. Jadi jika dikatakan tindakan penyiraman ini tak sengaja, seolah ingin menghilangkan unsur dolus dalam pidana.

 

Menurut Politisi dari Fraksi PKS ini, seharusnya yang menjadi unsur penentu di sini adalah faktor niat batin (mens rea) dari para pelaku. Apa memang ada penyiraman air keras dilakukan dengan tanpa sengaja.

 

"Inikan bahasa sangat sederhana, masak ada istilah 'menyiram' tanpa sengaja. Para pelaku yang membawa air keras, pada suatu subuh dengan menarget Novel, adalah indikasi kuat mens rea mereka. Bahwa secara sadar mereka melakukan perbuatan penyerangan terhadap Novel dengan alat air keras," ujar Aboe. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Sampaikan Keterangan Terkait Permohonan Uji Materiil di MK, DPR Nilai UU KPK dan Tipikor Tetap Konstitusional
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa ketentuan mengenai obstruction of justice atau perbuatan menghalangi proses hukum merupakan bagian penting...
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...