Menag Perlu Banyak Belajar tentang Regulasi Haji dan Umrah

02-06-2020 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad. Foto : Opi/Man

 

Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi, pagi ini, Selasa (2/6/2020) mengumumkan secara langsung pembatalan pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) Indonesia tahun 2020. Menag berpandangan, salah satu alasan yang mendasari diambilnya keputusan tersebut karena pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai, sehingga aspek keselamatan Calon Jemaah Haji harus diutamakan.

 

Ketika dihubungi melalu saluran telepon, Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad meminta Fachrul Razi belajar banyak dan lebih memahami regulasi pelaksanaan Haji dan Umrah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

 

“Di situ jelas disebutkan mitra kerja dalam hal ini DPR, Komisi VIII. Menyangkut dengan pembatalan keberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia 2020, itu harus dibicarakan dulu. Soalnya beberapa kali kita rapat, beberapa kali kita mendesak kepastian itu (pemberangkatan CJH), Menteri Agama mengulur terus, dan kita selalu menunggu. Kemudian tiba-tiba diputuskan sepihak saja,” ungkap Achmad.

 

Achmad menyayangkan ketidakpahaman Menag terkait mitra kerja. Ia menambahkan, Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa DPR. Andaikata pembatalan ini sudah dibicarakan sebelumnya dengan Komisi VIII, saat mengumumkan pembatalan Menag bisa didampingi oleh Ketua Komisi VIII DPR RI. Sehingga akan nampak kekompakan antara mitra kerja. Kemudian bila ada permasalahan, seluruh Anggota Komisi VIII DPR bisa turut menjelaskan kepada masyarakat.

 

“Walaupun pemerintah Arab Saudi membatalkan pelaksanaan Ibadah Haji, Pemerintah juga jangan langsung mengumumkan, harus ada raker dengan DPR dulu. Agar bisa dicarikan jalan keluar bersama-sama untuk meredam gejolak,” tutur Achmad.

 

Di samping itu, kata Achmad, sebelum mengumumkan pembatalan, Menag seharusnya menyiapkan opsi-opsi yang akan diberikan sebagai kompensasi pembatalan keberangkatan CJH. Opsi tersebut haruslah disosialisasikan terlebih dahulu agar masyarakat siap dengan segala kemungkinannya kelak.

 

“Kita harapkan Menteri Agama itu tidak lagi main sendiri, karena ini menyangkut nasib ratusan ribu orang dan Ibadah Haji ini sangat sakral. Setelah ini dibatalkan, akan banyak persoalan-persoalan baru yang harus dipikirkan,” pungkas politisi Fraksi Partai Demokrat itu. (es)

BERITA TERKAIT
HNW Minta Komitmen Pemerintah Berikan Layanan Maksimal Penyelenggaraan Haji 2026
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan pentingnya fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengawasan, melalui forum...
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...