Bandara Penuh Sesak, Legislator Minta Relaksasi Transportasi Umum Dihentikan

15-05-2020 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Arief/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai kebijakan Pemerintah yang membolehkan transportasi umum kembali beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), membuat situasi amburadul dan kacau. Guspardi mengungkapkan, di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (14/5/2020), terjadi antrean penumpang bahkan kerumunan penumpang yang penuh sesak.

 

“Relaksasi transportasi yang dilakukan Pemerintah katanya untuk memperlonggar agar sektor ekonomi bergerak, tetapi kenyataannya di Bandara Soetta terjadinya antrean penumpang yang menumpuk dan penuh sesak, dan ini berpotensi menambah klaster baru kasus Corona (Covid-19 ). Apakah ini yang dikatakan berdamai dengan virus Corona," ujar Guspardi dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Jumat (15/5/2020).

 

Guspardi sebelumnya pernah mewanti-wanti Pemerintah agar mengkaji relaksasi PSBB dan kebijakan Menhub untuk mengizinkan kembali transportasi umum beroperasi supaya tidak menimbulkan masalah. Aturan mendasar PSBB melarang adanya kerumuman lebih dari lima orang. Kerumuman yang terjadi di Bandara Soetta karena aturan yang dibuat Pemerintah sendiri. Dan sama halnya mempercepat penyebaran virus Covid-19.

 

“Ini baru hari pertama, besok hingga menjelang puncak hari Lebaran, diperkirakan tetap terjadi antrean penumpang. Kondisi ini tak bisa dibiarkan. Pemerintah maupun petugas di bandara harus memperhitungkan akibatnya,” politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu lebih lanjut.

 

Menurut anggota Dewan asal Sumatera Barat ini, diperbolehkannya pebisnis dan swasta untuk terbang serta banyaknya persyaratan yang harus dibawa calon penumpang dan semuanya diperiksa oleh petugas di bandara, selain membutuhkan waktu juga akan mengundang antrean yang panjang. Apalagi calon penumpang dipastikan akan membludak menyusul adanya kebijakan relaksasi

 

"Harusnya di era IT saat ini, pengelola bandara bisa menerapkannya dengan cara online. Ada berkas yang pengecekannya lewat online atau inovasi lain sehingga tidak semua item pemeriksaan penumpang dilakukan petugas di bandara. Antrean penumpang bisa dihindari. Jaga jarak bisa pula diterapkan," ujarnya.

 

Jika tak mampu berimprovisasi terkait pelayanan pemeriksaan berkas penumpang yang cukup banyak itemnya selama pemberlakuan PSBB, maka tidak usah dilakukan relaksasi PSBB di bandara, terminal dan lainnya. “Pemerintah harus mencabutnya kembali relaksasi transportasi ini," imbuh Guspardi. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...