MK Diminta Responsif Tanyakan Kasus Surat

22-06-2011 / KOMISI II

Komisi II DPR Mendesak MK responsif menanyakan kasus dugaan pemalsuan suratnya kepada Kapolri. "Kenapa MK tidak responsif menanyakan kepada Polri mengenai surat palsu tersebut,"Kata Nurul Arifin (F-PG), saat Rapat Konsultasi dengan Ketua MK Mahfud MD, di Gedung DPR, Senin,(21/6)

Rusli Ridwan (F-PAN) mempertanyakan dugaan surat palsu lainnya,yang bahkan mencapai 16 surat. selain itu, secara tegas, dia juga menyoroti mekanisme kerja antara MK dan KPU. "Apakah surat yang datanb itu banyak dari Panitera kenapa tidak langsung dari Ketua MK,"tanyannya.

Fauzan Syai'e mengatakan, proses ini sudah berjalan selama 3 bulan karena itu, apakah MK mendesak lembaga yang ada. pasalnya, kasus serupapun diduga inisiatornya oknum MK atau KPU."ini mengapa saudara Dewi Limpo sangat antusias sekali mengunjungi KPU,"tanya anggota dari F-PAN.                     

Sementara Menurut Rahadi Zakaria (F-PDIP), terlihat banyak sekali kejanggalan yang terjadi dan mengapa tidak segera terdeteksi oleh MK. seharusnya, MK lebih rekatif melihat duduk persoalan ini. "Terlihat ada persekongkolan yang jahat yang melibatkan banyak pihak,"terangnya.

Abdul Malik Haramain (F-KB) menegaskan, tidak ada alasan untuk bermain pada kasus surat palsu ini. "saya mempertanyakan ada beberapa orang yang ditekan oleh orang dalam MK maupun luar, ini harus disebutkan satu-persatu orang yang melakukan penekanan ini,"jelasnya.

Seperti kita ketahui, kasus itu bermula saat Dewi Yasin Limpo ditetapkan sebagai calon anggota DPR berdasarkan SK KPU nomor 379/KPTS/KPU/2009 tanggal 2 September 2009. Penetapan KPU berdasarkan surat penjelasan panitera MK nomor 112/PAN.MK/VIII tahun 2009 tertanggal 14 Agustus.

Pada tanggal 11 September, MK sudah menegaskan bahwa surat tanggal 14 Agustus palsu. Surat yang benar, yang asli, adalah surat nomor 112/PAN MK/VIII tahun 2009 tertanggal 17 Agustus 2009.

Surat yang asli sudah diberikan kepada Andi Nurpati pada 17 Agustus 2009 yaitu 2 pucuk surat nomor 112 dan nomor 113. Surat itu diberikan kepada Andi Nurpati di Studio JakTV atas permintaan Andi. Tetapi setelah menerima surat dan mengetahui isi surat itu Andi Nurpati meminta agar diserahkan kepada sopirnya bernama Aryo. Kemudian, Aryo menandatangani berita acara penerimaan surat.

Tanggal 2 September 2009, KPU menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan mengenai calon terpilih sebagai anggota DPR dari Dapil Sulawesi Selatan I. Rapat dipimpin oleh Andi Nurpati. Namun KPU tidak menggunakan surat asli sebagai rujukan. Justru yang digunakan adalah surat palsu tertanggal 14 Agustus. Kemudian tanggal 20 Oktober 2009, digelar pertemuan antara MK dan KPU. Pertemuan itu dilakukan setelah pelantikan SBY sebagai presiden. (si)/foto:iw/parle.

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...