Pengalihan Anggaran Ibu Kota Baru Untuk Covid-19 Harus Tepat Sasaran

28-04-2020 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati. Foto : Ist/Man

 

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengapresiasi rencana Menteri Keuangan yang akan mengalihkan anggaran penyiapan proyek infrastruktur ibu kota baru di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Ia telah menyuarakan gagasan penundaan penyiapan proyek ibu kota baru agar anggaran dan kerja Pemerintah fokus pada penanganan virus Covid-19 sejak awal bulan ini.

 

Mengutip pernyataan Menkeu Sri Mulyani Indrawati, selain anggaran dasar infrastruktur dasar proyek ibu kota baru, Kementerian PUPR juga mengalihkan alokasi belanja modal ke biaya untuk menyiapkan rumah sakit khusus Covid-19 di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Dari total anggaran belanja modal Kementerian PUPR yang jumlahnya mencapai Rp 120 triliun, sebagian sudah dialihkan. 

 

“Ini yang saya katakan minggu lalu, tunda agenda pemindahan ibu kota, segera tarik Omnibus Law Cipta Kerja. Gunakan anggarannya untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi rakyat,” kata Anggota Dewan yang juga Politisi Fraksi Partai PKS ini dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Selasa (28/4/2020). 

 

Menurut Anis, anggaran persiapan pemindahan ibu kota baru dalam APBN 2020 sebesar Rp 89,472 triliun akan sangat berarti jika dialihkan penggunaannya untuk penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19, yang dampaknya secara langsung dirasakan oleh masyarakat banyak. “Dana sejumlah Rp 89,4 triliun itu, sangat signifikan untuk dibuat program yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat,” imbuhnya.

 

Meski demikian, terkait dengan kebijakan pengalihan anggaran ibu kota baru yang dilakukan Menkeu, Anis memberikan catatan khusus. “Pengalihan anggaran ini harus benar-benar digunakan tepat sasaran. Jangan sampai banyak anggaran dialihkan, tapi dampaknya tidak dirasakan oleh masyarakat banyak,” pesan legislator daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta ini.

 

Ia menekankan Pemerintah untuk membuat perencanaan dan sistem yang baik, agar bantuan-bantuan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka penanganan dan penanggulangan pandemi virus Covid-19 ini benar-benar sampai kepada masyarakat yang terdampak dan berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pemerintah perlu pastikan, dana bantuan untuk masyarakat yang turun, benar-benar sampai kepada mereka yang terdampak secara ekonomi dan membutuhkan,” pungkas Anis. (alw/sf)

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...