Tidak Jelas Penetapan Zona Merah Corona

27-04-2020 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. Foto : Arief/Man

 

Sampai saat ini diakui belum ada penjelasan resmi bagaimana menetapkan sebuah daerah masuk zona merah virus Corona. Apakah karena banyak angka positif korona atau ada parameter lain, ini tidak dijelaskan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Istilah zona merah hanya bersumber dari otoritas pemerintah daerah (pemda) dan pers.

 

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan yang akrab disapa Hergun menegaskan hal ini ketika diwawancara via Whatsapp, Minggu (26/4/2020). "Setahu saya sampai saat ini, memang belum ada parameter yang jelas dari pemerintah dalam menetapkan sebuah daerah itu termasuk zona merah penyebaran Covid 19. Situs resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 tidak menyediakan informasi mengenai zona merah."

 

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid 19 Achmad Yurianto, mengatakan penentuan zona merah dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota yang dikompilasi dinas kesehatan provinsi. Sementara pemerintah pusat hanya menyampaikan sebuah daerah dinyatakan sebagai zona merah karena terdapat angka positif Corona yang lebih banyak dibanding daerah lain.

 

"Misalnya di Jawa Barat, ada beberapa kabupaten/kota disebut zona merah. Antara lain Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung. Namun tidak dijelaskan seberapa bahayanya daerah-daerah yang dikatakan zona merah itu. Bahkan dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 juga tidak dijelaskan apa yang dimaksud zona merah, walau istilah itu disebut dalam pasal 2 huruf b," ungkap Heri.

 

Seperti diketahui, Permenhub itu tentang larangan mudik dari dan ke wilayah PSBB atau zona merah. Sebaiknya pemerintah, imbau legislator Jabar IV itu, terbuka saja kepada masyarakat, tentang alasan satu daerah dikatakan zona merah Covid 19. Misalnya, selain jumlah korbannya banyak, ada parameter lain yang menjadi dasar.

 

"Katakanlah di daerah itu banyak ditemukan warga yang baru pulang dari Jakarta, misalnya. Bisa juga dari sebaran pasien positif dan riwayat kontaknya. Keterbukaan informasi itu penting selain bisa meningkatkan kewaspadaan masyarakat, juga untuk menumbuhkan kesadaran warga supaya mematuhi imbauan pemerintah untuk menjaga jarak dan mengurangi berkumpul di keramaian," imbuh Heri. (mh/es)

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...