Sekitar 30 Ribu WBP Perlu Dibebaskan

02-04-2020 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Foto : Jaka/Man

 

Menyusul pandemi Covid-19, sekitar 30 ribu warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia perlu dibebaskan, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Pembebasan itu harus melalui program asimilasi dan integrasi.

 

Hal Ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam rilisnya, Kamis (2/4/2020). Pihaknya mendukung pemerintah dalam pembebasan itu sebagai pengendalian Covid-19 dalam lembaga pemasyarakatan. "Asimilasi bukan berarti pembebasan dari sanksi hukum pidana penjara. Namun, secara terbatas diberikan bagi WBP atau narapidana yang rentan, seperti anak-anak, usia tua di atas 60 tahun, dan yang mengidap sakit kronis.

 

Narapidana pelaku tindak pidana ringan dengan hukuman di bawah lima tahun penjara dan yang sudah menjalani 2/3 sanksi pidana penjara juga akan mendapat pembebasan lewat mekanisme asimilasi itu. Semua ini bagian dari kewajiban negara melindungi hak warga negara memperoleh jaminan kesehatan dan keselamatan hidup yang layak, khususnya dalam mencegah penyebaran virus di dalam penjara.

 

"Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI sangat mendukung penguatan dan optimalisasi Balai Pertimbangan Pemasyarakatan (BAPAS) dan mendukung upaya penambahan jumlah petugas Bapas yang bertugas yang melakukan supervisi terhadap WBP yang diasimilasi di rumah, agar dapat dihasilkan program pembinaan dan bimbingan yang efektif dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan," urai legislator dapil Jatim VI itu.

 

Sementara narapidana yang tidak mendapat program asimilasi di rumah, akan mendapat perlakuan preventif dan protektif dari Covid-19. Misalnya, memberi penguatan kesehatan dengan makanan dan suplemen. Bagi petugas lapas juga diberi alat perlindungan diri (APD). Lapas harus bekerja sama dengan Kemenkes untuk mendata keadaan kesehatan WBP. Kebersihan lapas atau rumah tahanan juga harus terjaga.

 

"PDI Perjuangan memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan mendukung sepenuhnya kerja cerdas dan respon cepat Kementerian Hukum dan HAM dalam melakukan realokasi dan refocusing Anggaran APBN-P 2020 untuk penanganan Covid-19 di seluruh lapas Indonesia. Lapas juga harus menyediakan wastafel, hands sanitizer, bilik desinfektan, dan blok isolasi mandiri," imbuh Arteria. (mh/es)

BERITA TERKAIT
Sampaikan Keterangan Terkait Permohonan Uji Materiil di MK, DPR Nilai UU KPK dan Tipikor Tetap Konstitusional
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa ketentuan mengenai obstruction of justice atau perbuatan menghalangi proses hukum merupakan bagian penting...
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...