Legislator Desak Pemerintah Pusat Ambil Alih Komando Penanganan Covid 19

16-03-2020 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII  DPR RI Bukhori Yusuf. Foto : Ist/Man

 

Menanggapi perkembangan terbaru kasus Corona di Indonesia, Anggota Komisi VIII  DPR RI Bukhori Yusuf mendesak agar pemerintah pusat segera mengambil alih komando dalam penanganan penyebaran Covid-19 yang semakin menjalar ke banyak wilayah di Indonesia.

 

Seperti diketahui, pasca ditetapkannya wabah corona sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO), Presiden Joko Widodo meminta kepada kepala daerah untuk dapat menentukan status daerah yang dipimpinnya terkait dengan penyebaran virus Corona. Presiden Jokowi juga meminta agar kepala daerah berkonsultasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ihwal rencana penetapan status wilayahn tersebut. Namun, langkah Presiden tersebut menuai sejumlah kritik.

 

Salah satu kritikan tajam datang dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf. Bukhori memandang bahwa Presiden Jokowi bertanggungjawab penuh mengambil alih komando dalam penanganan kasus Covid-19. Ia menambahkan, Presiden Jokowi perlu menjadi garda terdepan dalam memberi kepastian rasa aman bagi publik di tengah situasi genting sehingga peran komando ini seyogyanya dilakukan oleh figur setingkat Presiden, bukan Menteri apalagi Kepala Daerah.

 

Jauh sebelum situasi ini terjadi, kata Bukhori, pihaknya telah mengingatkan pemerintah agar siaga dalam menghadapi ancaman Covid-19 mengingat situasi global saat itu mulai mengkhawatirkan. Tetapi sangat disayangkan bahwa masih ada sebagian pihak yang justru mem-bully sikapnya kala itu.

 

“Kami mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang akhirnya mengambil tindakan, tepatnya pada tanggal 2 Maret 2020, dengan memberikan keterangan pers perihal kesimpangsiuran informasi Zero Case Corona di Indonesia. Akhirnya, dengan segala keprihatinan, terbukti bahwa ada dua warga negara Indonesia yang positif terjangkit virus Corona saat itu,” ungkap Bukhori di sela kegiatan reses di Semarang, Senin (16/3/2020).

 

Lebih lanjut, Bukhori juga menyesalkan sikap Presiden Jokowi yang melimpahkan status bencana Corona ke daerah. Ia meminta agar kepala daerah tidak dibiarkan memberikan ijtihad-nya masing-masing dalam merespon penyebaran virus yang semakin meluas ke sejumlah kota di Indonesia. Menurutnya, harus ada arahan jelas dan komando yang terukur dan terpusat dari Presiden dengan tetap memperhatikan tindakan pre-emtif sebagai upaya mitigasi meluasnya bencana

 

“Berkaca dari perkembangan terkini kasus Corona, saya menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan tidak siap, bahkan gagap dalam menghadapi penyebaran virus Corona. Sederhana saja, lihat betapa rapuhnya sistem deteksi dini di istana sehingga berakibat salah satu menteri positif terjangkit Corona,” terangnya.

 

Dengan menimbang kejadian tersebut, menurut Bukhori, sepatutnya Presiden menarik kembali keputusannya untuk menyerahkan status bencana Corona ke masing-masing daerah dan mulai mengambil alih komando secara terpusat. “Penanganan penyebaran virus Corona membutuhkan pendekatan integralistik antar wilayah mengingat interaksi antar manusia begitu luas dan multi segmen,"  pungkas politisi Fraksi PKS ini. (dep/es)

BERITA TERKAIT
HNW Minta Komitmen Pemerintah Berikan Layanan Maksimal Penyelenggaraan Haji 2026
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan pentingnya fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengawasan, melalui forum...
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...