Jelang Pilkada, KPU dan Bawaslu Sulsel Sudah 'On The Track'

03-03-2020 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menerima cinderamata usai Rapat dengan KPU dan Bawaslu Provinsi Sulsel di Makassar. Foto : Jaka/mr

 

Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menilai, apa yang telah dilakukan KPU dan Bawaslu dalam menyiapkan Pilkada serentak 2020 di 12 kabupaten kota se-Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah on the track. Walaupun beberapa Kabupaten masih mengalami kendala soal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang anggarannya dirasa tidak memadai.

 

“Pihak KPU tadi memaparkan, terkait minimnya anggaran NPHD. Secara khsusus, honor bagi penyelenggara yang sifatnya Ad hoc seperti PPK, PPS dan KPPS. Nah, semua NPHD diputus sebelum adanya surat dari Menkeu soal penyesuaian honor bagi penyelenggara pemilu. Ini masalah, saya kira ini harus diselesaikan,” tegas Arif, usai Rapat dengan KPU dan Bawaslu Provinsi Sulsel di Makassar, Senin (2/3/2020).

 

Tapi disisi lain, lanjut Arif, ada upaya keterlibatan instansi pemerintah yang justru tidak memberikan solusi-solusi yang baik, tetapi justru memberikan tekanan-tekanan. Hal tersebut dikatakan Arif akan di cek langsung ke Kementerian Dalam Negeri.

 

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini meminta potensi kerawanan di setiap kabupaten kota harus bisa diantisipasi. Sehingga kalau ada masalah, dapat diselesaikan dengan lebih cepat. Apakah menyangkut soal penggunaan hak pilih ataupun terkait dengan kelengkapan administrasi dalam hal ini KTP-el maupun surat keterangan (suket).

 

“Secara umum, saya memandang dalam situasi yang baik, belum ada tanda-tanda yang membuat Pilkada ini berjalan tidak lancar. Sebenarnya, kuncinya kerja sama semua pihak, tidak hanya pihak penyelenggara tetapi juga dukungan dari Pemerintah Pusat dan DPR RI,” terang politisi dapil Jatim IV itu.

 

Selain itu, Arif juga menyoroti Pilkada di Makassar beberapa waktu lalu, di mana kotak kosong memenangkan proses pilkada. Ia beranggapan ada sesuatu yang salah dan ada sesuatu anomali dan perlu didalami bahwa pilihan rakyat itu seringkati mengejutkan. Meskipun menurut informasi, ada gerakan-gerakan politik yang muncul diluar dari pengaturan UU dan PKPU.

 

“Misalnya, mengampanyekan secara negatif kepada paslon (pasangan calon), padahal gerakan tersebut tidak mendukung pasangan calon tertentu. Ke depan perlu dipikirkan agar bisa diatur pada peraturan yang ada,” tutupnya. (jk/es)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...