Berantas Rokok Ilegal, Pemerintah Harus Tawarkan Solusi Konkret

29-02-2020 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto ke Semarang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2020). Foto : Srw/Man

 

Peredaran produk olahan hasil tembakau (rokok) tanpa pita cukai masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah Indonesia, salah satunya di Provinsi Jawa tengah. Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa menegaskan Pemerintah harus memiliki solusi konkret yang mengedepankan sosialisasi dan edukasi terkait upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang masif di Provinsi tersebut.

 

“Kalau kita bicara apa yang diberantas dan apa yang ada, ini adalah kewajiban tugas daripada Pemerintah, peran Pemerintah tidak boleh hanya melarang, tapi juga harus memberikan solusi,” tegas mantan Bupati Kudus periode 2008-2018 itu saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto ke Semarang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2020).

 

Legislator PDI Perjuangan itu tersebut menyoroti adanya keengganan pengusaha kecil sigaret kretek tangan (SKT) melakukan pengurusan cukai pada produknya karena dianggap terlalu rumit. Dalam hal ini, Musthofa meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jawa Tengah-DI Yogyakarta membuktikan bahwa layanan pengurusan cukai itu mudah dan nyaman.

 

“Kalau ada persoalan, harus dicarikan solusi, kita tidak boleh hanya nangkap. Bagaimana memberdayakan ibu rumah tangga, memberdayakan masyarakat ketika bisa diberikan kegiatan secara baik contoh untuk rokok, contoh rokok SKT itu bisa dilakukan dari rumah ke rumah. Kalau bisa dilakukan kenapa tidak. Nah cukainya bagaimana? Buktikan bahwa layanan cukai itu mudah dan aman, sehingga orang lebih nyaman,” pungkasnya.

 

Lebih lanjut, ia berharap sinergi DJBC Kanwil Jateng-DI Yogyakarta untuk memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. “Tentang cukai, saya berharap betul sinergitas, bagaimana di bawah Kementerian Keuangan, khususnya di Kanwil Bea Cukai, masyarakat harus mendapat manfaat secara nyata. Boleh semua dilakukan, boleh semua dilaksanakan dengan peraturan Pemerintah yang berlaku, akan tetapi dampak kepada masyarakat secara ril harus betul-betul bisa dirasakan,” pesannya. (srw/sf)

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...