Komisi X Bahas Anggaran Struktur Kemendikbud Baru
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Foto : Andri/Man
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengalami perubahan struktur dan nomenklatur. Dengan perubahan itu, alokasi anggarannya juga mengalami perubahan atau pergeseran, karena ada nomenklatur Direktorat Jenderal (Ditjen) baru. Kini, pendidikan tinggi bergabung dengan Kemendikbud dari sebelumnya ada di Kemenristek.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda yang memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan para pejabat Eselon I Kemendikbud menjelaskan, ada Ditjen baru yang perlu disampaikan ke publik berikut alokasi anggarannya masing-masing. Beberapa Ditjen baru itu adalah Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Ditjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Ditjen Vokasi, Ditjen Pendidikan Tinggi, dan Ditjen Kebudayaan.
Selain itu, masih ada Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, serta Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan. “RDP ini akan dibahas lagi dengan Mendikbud. Kami ingin mendapat penjelasan dari masing-masing Eselon I mengenai pergeseran perubahan anggaran di Kemendikbud sesuai dengan struktur Kemendikbud yang baru,” ujar Syaiful.
Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) ini kemudian merinci anggaran masing-masing dirjen yang sudah dialokasikan sebelum pembahasan APBN 2020, saat Kemendikbud belum bergabung dengan Dikti yang sebelumnya menjadi bagian dari Kemenristek. Pembahasan anggaran itu sudah dilakukan pada 11 September 2019. Misalnya, Setjen Kemendikbud mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 1,712 triliun dan Setjen Kemenristek sebesar Rp 29,569 miliar.
Kemudian Itjen Kemendikbud Rp 150,819 miliar dan Itjen Kemenristekdikti Rp 40,448 miliar. Sementara Ditjen Disdakmen Rp 19,474 triliun dan Ditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti Rp 723 miliar. “Ketika digabung Kemendikbud dan Kemenristekdikti total anggaran Rp 77,152 triliun. Dari alokasi anggaran tersebut, Komisi X DPR RI ingin minta penjelasan pergeseran anggaran, pagu, program, dan jenis belanja Kemendikbud 2020 sesuai struktur yang baru,” ulas Syaiful, seraya menambahkan, “Sepeser rupiah harus dimanfaatkan bagi rakyat.” (mh/sf)