Proses Hukum Kasus Pembunuhan Begal Dinilai Sesuai Prosedur
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat memimpin rapat Tim Kunspek Komisi III DPR RI dengan Wakapolda Jatim, Kajati Jatim, Kapolres Malang, dan LKSA Darul Aitam, di Kejari Kepanjen, Jatim, Rabu (29/1/2019). Foto : Natasya/Man
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menilai proses hukum yang berjalan pada kasus pembunuhan begal oleh seorang pelajar SMA di Kabupaten Malang, Jawa Timur, sudah sesuai prosedur. Kasus ini sempat menarik perhatian masyarakat karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tersangka “ZA” dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“(Proses hukum) Sudah sesuai prosedur semua. Kalau kami melihat itu, dan putusannya juga sudah dapat diterima oleh yang bersangkutan, saudara ZA ini,” jelas Adies usai memimpin rapat Tim Kunspek Komisi III DPR RI dengan Wakapolda Jatim, Kajati Jatim, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Kajari Kepanjen, Kepala Bapas Malang, Kapolres Malang, dan LKSA Darul Aitam, di Kejari Kepanjen, Jatim, Rabu (29/1/2019).
Hal yang menjadi perhatian Komisi III DPR RI adalah banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui fakta-fakta mengenai tersangka “ZA” yang tidak terungkap di media massa, diantaranya mengenai status “ZA” yang sudah menikah. “Ternyata banyak masyarakat yang tidak tahu saudara “ZA” ini walaupun umurnya 17 tahun, tetapi kategorinya kalau menurut Undang-Undang sudah bukan anak lagi. Karena ternyata sudah mempunyai istri dan anak, kemudian dia berselingkuh lagi. Fakta-fakta ini masyarakat juga harus tahu,” terang Adies.
Usai mendengar kronologis dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan secara utuh, legislator dapil Jatim I ini menilai proses-proses yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum sudah sangat baik dan sudah sangat fair dengan memberikan hukuman pembinaan selama setahun, mengingat tersangka yang masih berusia 17 tahun, meskipun tidak dikategorikan anak karena sudah memiliki keturunan. Namun Adies tetap menekankan perbaikan dari Kejaksaan dalam memberikan tuntutan.
“Yang perlu dikritisi dari kasus ini adalah sedikit perbaikan dari Kejaksaan dalam memberikan tuntutan bersifat primer dakwaannya itu harus betul-betul diperhatikan juga. Inikan yang bikin heboh karena Pasal 340 KUHP dakwaan seumur hidup seakan-akan ini besar sekali, padahal ini kasusnya juga tidak terlalu besar. Yang bikin besar pada mengambil nyawa seseorang dan yang diambil ini tentunya meninggalkan seorang istri yang menjadi janda dan anak,” terang Adies.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menjelaskan tindak lanjut dari pertemuan hari ini salah satunya adalah akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung. Ia mengusulkan agar Jaksa Agung membuat regulasi baru terkait penanganan kasus-kasus anak di bawah umur, seperti bagaimana menentukan batasan status anak, hingga mengatur saksi-saksi pada kasus tersebut. (nap/sf)