Kekosongan Jabatan Definitif Deputi Penindakan KPK Harus Segera Diisi

27-01-2020 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto : Kresno/Man

 

Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menyoroti kekosongan jabatan pada posisi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang sudah berlangsung lama. Ia mengimbau Pimpinan KPK Firli Bahuri segera mencari sosok tepat untuk mengisi jabatan definitif di posisi tersebut.

 

Demikian mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020). RDP tersebut membahas rencana kinerja KPK Tahun 2020 meliputi pengelolaan SDM, tugas Dewas dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan wewenang KPK serta sinergi koordinasi dengan Pimpinan KPK dalam lingkup pengawasan.

 

“Posisi jabatan definitif Deputi Penindakan KPK sudah mengalami kekosongan sekitar 8 bulan hingga 1 tahun ini. Nah, ini seperti apa prosesnya? Kalau dibiarkan kosong seperti itu, ya cukup berat tugas Direktur Penindakannya. Untuk itu, dalam rangka mewujudkan kerja KPK yang lebih baik lagi, menurut kami posisi definitif Deputi Penindakan KPK harus segera diisi,” ujar Trimedya.

 

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyoroti rencana Pemerintah yang akan mengadakan peralihan status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait hal itu, ia mendorong Pimpinan KPK menaruh perhatian khusus terhadap rencana alih status tersebut, karena sudah menimbulkan kegaduhan di tubuh KPK. Diketahui, sudah ada 12 orang pegawai mundur dari KPK, tentu saja hal ini berdampak kurang baik terhadap kinerja KPK.

 

“Pimpinan KPK harus menaruh perhatian besar terhadap alih status pegawai KPK menjadi ASN. Pimpinan KPK juga bisa mengajak Dewas untuk membantu mengatasinya. Dewas juga bisa diminta pendapat mengenai peralihan status tersebut. Dengan demikian, ke depannya kita harapkan semua pegawai KPK mampu menerima Pimpinan dan Dewas KPK yang baru, sehingga dapat terjalin sinergi yang baik,” tandas legislator dapil Sumatera Utara II itu. (pun/es)

BERITA TERKAIT
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...