PNFI Sangat Bermanfaat Bagi Masyarakat

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto : Puntho/mr
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terbit belum lama ini dinilai banyak kalangan khususnya oleh pegiat Pendidikan Non-Formal damn Informasl (PNFI) menimbulkan keresahan. Kehadiran Perpres itupun menuai sorotan dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Mengingat, aturan ini akan berimbas bagi akses pendidikan yang lebih luas, karena selama ini PNFI dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Demikian diungkapkan Fikri usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi X DPR RI dengan Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Ketua Himpunan Penyelenggara Kursus Indonesia (HIPKI) Kota Surakarta dan jajaran pemangku kebijakan terkait lainnya, di Balai Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (23/1/2020).
“Perpres Nomor 82 Tahun 2019 sangat disayangkan kehadirannya karena membuat gaduh bagi stakeholder bidang Pendidikan Non-Formal. Kebijakan tersebut berpotensi besar menghilangkan Direktorat Jenderal yang selama khusus menangani Pendidikan Non-Formal dan Informal. Jika tidak ditangani secara serius, akan semakin membuat ketidakjelasan soal Pendidikan Non-Formal ini karena ‘rumah’nya tidak ada,” ujar Fikri.
Dalam rangkaian Kunspek ke Surakarta ini, Komisi X DPR RI juga meninjau sejumlah Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) seperti Home Schooling ‘Kak Seto’ yang ada di Surakarta. Menurut Fikri, lembaga-lembaga itu sangat eksis dan memberikan dampak serta manfaat yang besar bagi masyarakat luas. “Faktanya, Pendidikan Non-Formal di Surakarta ini saja sangatlah eksis dan sangat bermanfaat bagi akomodasi akses pendidikan yang lebih luas,” ungkap Fikri.
Berkaca dari pencapaian Pemkot Surakarta tersebut, olitisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini menambahkan, kebijakan Perpres yang membuat gaduh tersebut adalah kebijakan yang tidak konsisten. Karena, sambung Fikri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), maka PNFI merupakan komponen penting dalam pendidikan nasional.
“Artinya, Pendidikan Non-Formal memiliki posisi yang sama dengan Pendidikan Formal yaitu memiliki tugas dan fungsi yang sama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat memperoleh pendidikan,” tegas egislator daerah pemilihan Jawa Tengah IX tersebut. Sementara itu, Wali Kota Surakarta F.X Hadi Rudyatmo dalam kesempatan pertemuan dengan Komisi X DPR RI mengakui peran besar kontribusi Pendidikan Non-Formal.
Menurutnya, Pendidikan Non-Formal telah berkontribusi dalam mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Surakarta serta menyelesaikan masalah pemuda dan masyarakat. “Pihak kami pun akan membuat ‘rumah’ sendiri bagi Pendidikan Non-Formal sesuai kewenangan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jika di tingkat Pemerintah Pusat tidak ada,” tandas Wali Kota Surakarta. (pun/sf)