Komisi X Dukung Eksistensi PNFI

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (dua kiri) saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI dengan Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (23/1/2020). Foto : Puntho/Man
Komisi X DPR RI menilai pendidikan non-formal memiliki arti keberadaan yang sangat penting. Komisi X DPR RI akan terus memperjuangkan dan mendorong Pemerintah untuk mengakomodasi pentingnya eksistensi pendidikan non-formal di dunia pendidikan Indonesia. Perjuangan tersebut yaitu dengan memastikan bahwa ‘rumah’ bagi Pendidikan Non-Formal dan Informal (PNFI) menjadi salah satu poin penting yang akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Terlebih, RUU Sisdiknas belum lama ini menjadi salah satu RUU Prioritas Prolegnas 2020.
Pemaparan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI dengan Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Ketua Himpunan Penyelenggara Kursus Indonesia (HIPKI) Kota Surakarta dan jajaran pemangku kebijakan terkait lainnya, di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (23/1/2020).
“Dalam dinamika diskusi dengan Pemkot Surakarta, Komisi X DPR RI tetap berkesimpulan supaya ‘rumah’ bagi teman-teman pendidikan non-formal ini tetap ada. Ke depannya, akan kami kawal dan perjuangkan supaya eksistensi pendidikan non-formal bisa terus hidup. Karena, semakin kita mendalami persoalan ini maka semakin kita yakini bahwa rumah bagi teman-teman pendidikan non-formal memiliki arti keberadaan yang sangat penting di dunia pendidikan Indonesia,” ujar Agustina.
Merespon terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dinilai banyak kalangan menghapus ‘rumah’ pendidikan non-formal, politisi fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini kembali menegaskan komitmennya yang akan dengan sungguh-sungguh mengupayakan agar pendidikan non-formal memiliki ‘rumah’ payung hukum yang kuat dan mengikat.
Dengan jalan, sambung legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IV itu, Komisi X DPR RI akan terus mengupayakan PNFI masuk dalam pembahasan poin di RUU Sisdiknas yang juga sebagai RUU Prioritas Prolegnas 2020. Sembari beriringan mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk juga segera merubah Perpres Nomor 82 Tahun 2019 dengan tujuan mengembalikan ‘rumah’ bagi PNFI.
“Kalau Perpres yang direvisi mungkin tidak bisa ya. Kalau tidak bisa, ya tentu saja kami dari Komisi X DPR RI mendorong Pemerintah untuk menggantikan Perpres yang baru sembari kita mengupayakan dalam pembahasan RUU Sisdiknas. Apalagi, kan RUU Sisdiknas ini menjadi prioritas Prolegnas. Nah, pasti kami akan berjuang untuk kita kawal untuk memastikan supaya ada pembahasan poin pendidikan non-formal dalam RUU Sisdiknas mendatang,” pungkas Agustina. (pun/sf)