Komisi X Konsultasikan Dua RUU Kepada BK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) BK DPR RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto : Jaka/Man
Komisi X DPR RI mengonsultasikan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Badan Keahlian (BK) DPR RI. Dua RUU itu adalah RUU Sistem Keolahragaan Nasional dan RUU Gerakan Pramuka. Dua RUU ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dari 12 RUU yang diusulkan Komisi X DPR RI.
Demikian mengemuka saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) BK DPR RI Inosentius Samsul, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). Rapat membicarakan konsep naskah akdemik (NA) dan daftar inventaris masalah (DIM). Dua RUU yang diusulkan Komisi X dalam Prolegnas tersebut sebetulnya adalah perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih berharap BK DPR RI memberikan kajian konprehensif dua RUU tersebut. Komisi Pendidikan ini akan segera membahas berbagai RUU yang sudah masuk Prolegnas tersebut dalam waktu dekat. “Pimpinan sidang meminta pandangan dan kajian BK khususnya mengenai empat kajian, yaitu sistem Pendidikan Nasional, Kepariwisataan, Keolahragaan Nasional, dan Gerakan Pramuka,” ujar Fikri.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga merinci satu per satu dari 12 RUU usulan Komisi X DPR RI ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Selain RUU Sistem Keolahragaan Nasional dan RUU Gerakan Pramuka, RUU perubahan lainnya yang diusulkan yakni RUU Sistem Pendidikan Nasional, RUU Kepariwisataan, RUU Kepemudaan, RUU Perfilman, dan RUU Guru dan Dosen.
Sementara Inosentius dalam rapat tersebut menyatakan, BK pada prisipnya siap membantu Komisi X DPR RI menyiapkan NA dan DIM dari 12 RUU yang diminta. “BK berada dalam posisi menyiapkan naskah akademik atas RUU, terutama RUU atas perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional serta perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka,” kata Sensi, sapaan akrabnya. (mh/sf)