Kemenag Jangan Masuki Wilayah Keimanan Yang Jelas Syariatnya

12-12-2019 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhasan Zaidi. Foto : Andri/mr

 

Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhasan Zaidi mengatakan bahwa Kementerian Agama merupakan wajah keberagaman Pancasila. Dalam sejarahnya, kata Nurhasan, Kementerian Agama bersifat vertikal dan tidak otonom, sehingga setiap Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di seluruh Indonesia memiliki fungsi dan tupoksi yang luar biasa, kendati mempunyai persoalan yang berbeda-beda.

 

“Tupoksi Kemenag adalah menjaga keagamaan di dalam keberagaman, menjaga pendidikan baik madrasah maupun lembaga pendidikan lain. Tetapi Kemenag jangan masuk ke wilayah-wilayah keimanan yang sudah jelas syariatnya,” tandas Nurhasan saat RDP Komisi VIII DPR RI dengan Sekretaris Jenderal Kemenag beserta para Kakanwil Kemenag seluruh Indonesia, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, implementasi isu-isu yang dikembangkan oleh Kemenag seharusnya bisa dipahami lebih bijak oleh Kanwil. “Saya memberikan beberapa catatan penting, seperti persoalan majelis taklim. Majelis taklim Ini masuk wilayah kultural yang tidak bisa diurus secara struktural, meskipun hak pendataan adalah hak negara,” ujar Nurhasan.

 

Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, sambungnya, anggaran fungsi pendidikan itu ditujukan agar terjadi pemerataan dan keadilan fungsi pendidikan kepada seluruh masyarakat. “Dalam pembangunan madrasah-madrasah, saya perhatikan madrasah yang terbangun baru yang berada di kota-kota kabupaten dan kota kecamatan, sementara madrasah di desa banyak yang ambruk. Di kota kecamatan, bantuan madrasahnya yang menerima yang itu-itu saja,” kritiknya.

 

Nurhasan mengatakan, pemerataan keadilan terhadap hak madrasah itu adalah hak yang diberikan oleh UU. Ditegaskannya, objektifitas pemerataan pendidikan harus jelas. “Masa depan negeri ini tergantung pada Kemenag. Jangan bicara radikalisme atau akan menghapus kata jihad. Jihad dalam konteks implementasi sekarang adalah jihad menuntut ilmu, politik, bisnis. Jadi jangan main-main dengan kosakata keagamaan. Menteri Agama jangan masuk ke wilayah-wilayah yang sudah aksiomatik,” pungkasnya. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
HNW Minta Komitmen Pemerintah Berikan Layanan Maksimal Penyelenggaraan Haji 2026
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan pentingnya fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengawasan, melalui forum...
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...