Biaya Haji 2020 Diperkirakan Tidak Alami Kenaikan

10-12-2019 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto : Geraldi/mr

 

Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) Komisi VIII DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali untuk membahas rincian dan besaran komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2020 M. BPIH tahun 2020 diperkirakan tidak mengalami kenaikan dari tahun lalu atau sebesar Rp 35.235.602 dengan kurs 1,00 dollar AS sebesar Rp 14.200.

 

“Kita saat ini masih terus membahas tentang BPIH tahun 2020 yang kita targetkan dapat selesai akhir Januari 2020, maksimal awal Februari sudah kita sepakati. Hari ini kita membahas tentang usulan pemerintah yang menawarkan agar pembiayaan ongkos biaya haji tahun 2020 sebesar 35 juta, artinya tidak ada kenaikan dengan tahun yang lalu,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily di sela-sela RDP Komisi VIII DPR RI dengan Dirjen PHU Kemenag, di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (10/12/2019).

 

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyoroti kemampuan sumber pembiayaan dari penyelenggaraan ibadah Haji tahun 2020 berdasarkan kemampuan anggaran yang telah ada, baik itu bersumber dari jemaah maupun yang bersumber dari manfaat uang Haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Komisi VIII ingin memastikan sumber pembiyaan dari penyelenggaraaan ibadah Haji tahun 2020 berdasarkan kemampuan anggaran yang ada,” tandas Ace.

 

Ace menambahkan, Komisi VIII DPR RI tentunya ingin memastikan pelayanan apa yang didapat calon jemaah Haji dari pembayaran haji yang tidak mengalami kenaikan. Ia mengingatkan, jangan sampai dengan anggaran yang tidak mengalami kenaikan, ada penurunan pelayanan atau tidak ada perubahan sama sekali dengan pelayana  Haji tahun 2019. “Yang kedua tentunya kita pun juga ingin memastikan pelayanan apa yang didapatkan jemaah Haji dari pembayaran Haji jika tidak mengalami kenaikan,” kata Ace.

 

Oleh karena itu, Ace mendorong sejumlah perbaikan, khususnya peningkatan kinerja pelayanan Kemenag sebagai pelaksana ibadah Haji. Yang pertama, Komisi VIII DPR RI meminta Kemenag menambah jumlah porsi makanan calon jemaah haji Indonesia, yang semula 40 menjadi 50, khususnya pada saat menjelang puncak pelaksanaan ibadah Haji. Kemudian Komisi VIII DPR RI mendorong peningkatan pelayanan pengadaan toilet yang lebih banyak terutama di Arafah dan Mina. Dan yang  terakhir, Komisi VIII DPR RI mendorong peningkatan kualitas tenda di Mina dan Arafah. (qq/sf)

BERITA TERKAIT
HNW Minta Komitmen Pemerintah Berikan Layanan Maksimal Penyelenggaraan Haji 2026
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan pentingnya fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengawasan, melalui forum...
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...