Kota Surakarta Siap Laksanakan Pilkada 2020

10-12-2019 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo. Foto : Azka/mr

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo usai menggelar pertemuan dengan Wali Kota Surakarta, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu Surakarta terkait persiapan dan kesiapan Pemerintah Daerah dan lembaga-lembaga penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, menyatakan bahwa Kota Surakarta siap untuk melaksanakan Pilkada pada tahun 2020 mendatang. Dalam pertemuan terungkap kesiapan dan persiapan Surakarta menghadapi Pilkada sudah tidak ada masalah.

 

“Intinya bahwa Kota Surakarta menyangkut persiapan Pilkada serentak 2020 sudah siap. Pemerintah, KPU, Bawaslu sudah memberikan dukungan yang optimal. kita lihat perkembangannya apakah akan ada masalah, tetapi dari aspek kesiapannya saya kira sudah cukup,” ucap Arif di sela-sela pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Wali Kota Surakarta, KPUD dan Bawaslu Surakarta, Jateng, Senin (9/12/2019).

 

Secara umum politisi dapil Jawa Timur IV ini menilai, hal-hal yang disampaikan kepada Komisi II DPR RI terkait persiapan Pilkada serentak untuk kota Solo dan Surakarta sudah cukup memadai. Hanya saja antisipasi dinamika politik yang tinggi harus diwaspadai. “Nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut seperti apa. Tetapi menyangkut masalah yang berpotensi krusial, hampir tidak ada. Kecuali soal dinamika politik yang tinggi,” ungkapnya.

 

Legislator PDI-Perjuangan ini juga menyampaikan bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Solo, Kota Surakarta dengan KPU dan Bawaslu Kota Surakarta sudah disepakati dan ditandatangani. Ia menambahkan jika nanti terjadi perubahan penambahan kegiatan dan NPHD-nya tidak tercukupi, maka nanti Pemkot Surakarta akan melakukan penyesuaian atau perbaikan melalui APBD-Perubahan.

 

“Dalam arti penambahan anggaran melalui APBD perubahan,” ungkapnya. Arif pun berharap agar Pilkada serentak 2020 khususnya di Surakarta kualitasnya harus lebih baik lagi, lebih lancar dan tertib. Dan juga sosialisasi Pilkadanya harus secara detail sampai ke tingkat RW, terutama diingatkan bahwa masa jabatan Wali Kota, Bupati yang akan datang maksimal hanya 4 tahun, yang sebelumnya 5 tahun masa jabatan. (azk/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...