Anak Panti Asuhan Miliki Hak yang Sama Untuk Mengenyam Pendidikan

25-11-2019 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB. Ace Hasan Syadzily. Foto : Erman/mr

 

Berdasarkan pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial, tak terkecuali bagi anak-anak yang berada di panti asuhan. Di mana, anak-anak panti asuhan memiliki hak yang sama dengan anak lainnya terutama dalam mendapatkan hak untuk mengenyam pendidikan di sekolah.

 

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB. Ace Hasan Syadzily saat memimpin tim kunjungan kerja spesifik Komisi VIII ke Panti Asuhan Ummul Iman di Limboto, Gorontalo, Minggu (24/11/2019). Ia juga mengapresiasi kehadiran dan partisipasi masyarakat sipil Gorontalo untuk sama-sama mewujudkan kesejahteraan bagi anak-anak yang berada di panti asuhan.

 

“Komisi VIII DPR RI Senantiasa mendorong agar kebijakan terkati kesejahteraan sosial selalu berpihak kepada kelompok yang membutuhkan. Seperti anak-anak, fakir miskin juga lansia kesemuanya itu harus dilindungi oleh Negara. Terutama anak-anak panti, mereka harus mendapatkan haknya dalam mengenyam pendidikan di sekolah,” kata politisi Fraksi Partai Golkar itu.

 

Semua anak-anak yang berada di panti asuhan, lanjut Ace, harus sudah mendapatkan manfaat dari program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tengah digalakkan pemerintah. Pun ketika menimba ilmu di bangku sekolah, harusnya anak-anak tersebut (yang berada di panti asuhan) sudah mendapatkan  kebebasan biaya alias gratis.

 

Di samping itu, Ace mengungkapkan bahwasanya Komisi VIII DPR RI mencoba mengusulkan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (lansia). Dengan alasan mereka yang sudah berusia lanjut juga memiliki kesamaan hak untuk tetap produktif. “Ada yang namanya lansia potensial, mereka harus didorong untuk tetap produktif dan berusaha,” ucap Ace.

 

Politisi dapil Jawa Barat II ini mendorong panti asuhan, panti sosial juga panti binaan agar memiliki kejelasan status di mata hukum dan juga kejelasan anggaran agar bisa di-support oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi bahkan pemerintah pusat.

 

Sementara itu Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial RI Asep Sasa Purnama juga mengapresiasi kehadiran masyarakat sipil di Gorontalo dalam mewujudkan kesejahteraan warga panti. “Kami mohon maaf kalau Kementerian Sosial pernah membantu, tapi belum ada apa-apanya. Mudah-mudahan kepedulian seperti ini terus dikembangkan,” harapnya. (es)

BERITA TERKAIT
HNW Minta Komitmen Pemerintah Berikan Layanan Maksimal Penyelenggaraan Haji 2026
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan pentingnya fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengawasan, melalui forum...
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...