Sistem Non Flat, Besaran Bantuan PKH Berbeda

13-09-2019 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI Samsu Niang. Foto : Andri/mr

 

Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) mulai Januari tahun ini dilakukan dengan sistem non-flat. Maksudnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan beban kebutuhan keluarga pada aspek kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial akan mendapatkan besaran bantuan yang berbeda-beda, dengan mempertimbangkan beban tanggungan dari setiap keluarga. Artinya, besaran nilai setiap penerima bantuan tidak akan sama.

 

“Jadi kalau tahun lalu flat Rp 1,8 juta setiap keluarga, tahun ini diperhitungkan indeks bansos yang bervariasi atau non flat,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Samsu Niang saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI dalam rangka peninjauan pelaksanaan PKH di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (11/9/2019).

 

Penghitungan indeks kenaikan nilai dana bansos PKH itu terdiri dari ibu sedang hamil atau keluarga yang memiliki balita, sebesar Rp 2,4 juta per tahun, keluarga yang memiliki anak SD indeks bantuannya Rp 900 ribu, keluarga yang memiliki anak SMP bantuannya Rp 1,5 juta, keluarga yang SMA itu Rp 2 juta.

 

“Bagi keluarga yang tinggal bersama lanjut usia 60 tahun ke atas akan mendapat tambahan Rp 2,4 juta per jiwa, keluarga yang tinggal bersama penyandang disabilitas berat mendapatkan tambahan Rp 2,4 juta per jiwa, dan bantuan tetap sebesar Rp 550 ribu per tahun per keluarga. Asumsi kenaikan besaran dana bansos itu sudah dihitung secara rasional, yang melibatkan Bappenas, Bank Dunia, dan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu.

 

Kenaikan besaran indeks bantuan sosial yang signifikan diperkirakan akan mengurangi tingkat kemiskinan secara nyata, karena komponen bantuan sudah disesuaikan dengan kebutuhan setiap keluarga yang berbeda-beda. Tujuan yang ingin dicapai diantaranya mengurangi gizi buruk, mencegah stunting, meningkatkan kualitas hidup 1.000 hari pertama, dan menekan angka putus sekolah dari SMP ke SMA, serta dari SMA ke perguruan tinggi.

 

Sejauh ini, Samsu Niang menyatakan penyaluran PKH sudah terselesaikan dengan baik. Tahun ini pencairan bagi 9,97 juta KPM PKH sudah memasuki tahap keempat. Selain itu, pemerintah juga akan segera meluncurkan program pengembangan kelompok usaha bersama (Kube) bagi para penerima PKH. “Insya Allah bantuan ini akan bermanfaat bagi masyarakat," pungkas legislator PDI-Perjuangan itu. (man/sf)

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...