Anggaran Moderasi Beragama Harus Mendapat Perhatian

25-06-2019 / KOMISI VIII
Ketua Komisi VIII DPR RI M. Ali Taher Parasong Foto : Azka/mr

 

 

Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan agenda pembahasan anggaran Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2020, menujukkan masih sedikitnya alokasi anggaran untuk Program Bimbingan Masyarakat (Bimas) Agama yang hanya mencapai kurang dari 15 persen dan Program Kerukunan Umat Beragama yang kurang dari 1 persen, dari besaran Pagu Indikatif Kemenag TA 2020 sebesar Rp 65,2 triliun dan tambahan anggaran sebesar Rp 6,1 triliun. 

 

Ketua Komisi VIII DPR RI M. Ali Taher Parasong menekankan bahwa program Moderasi Beragama dalam konteks anggaran agama perlu mendapat perhatian dari semua pihak. Pembagunan sektor agama juga tidak kalah penting terutama untuk menjaga  kerukunan internal umat beragama, kerukunan antar umat beragama, dan juga kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.

 

“Akhir-akhir ini terjadi semacam kesenjangan hubungan dan komunikasi antara umat Islam, maupun antara sesama umat beragama dengan pemerintah. Seperti terjadi saling curiga dan saling tidak menyapa akibat dari ekses-ekses kerenggangan pemilu yang sebagian orang mengatakan adil dan tidak adil. Pandangan keagamaan harus menguatkan pandangan nasionalisme, Pancasila menjadi bagian penting,” ujarnya usai memimpin Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019).

 

Berdasarkan nomenklatur Pasal 29 UUD 1945, idealnya penyusunan anggaran juga harus membagi proporsionalitas antara alokasi anggaran agama dengan pendidikan. “Nomenklaturnya agama, tapi anggarannya tidak lebih dari Rp 9 triliun untuk seluruh agama. Mestinya anggaran besar tidak hanya untuk pendidikan agama, tetapi untuk penyuluhan, pembinaan umat beragama, sosialisasi materi beragama itu diperbanyak. Ini yang terlalu sedikit,” tambah Ali.

 

Lebih lanjut politisi F-PAN itu menambahkan, Komisi VIII DPR RI merekomendasikan perubahan proporsional anggaran agama mencapai 30-40 persen dari pagu indikatif kepada Kemenag dalam Trilateral Meeting­-nya bersama Kemenkeu dan PPN/Bappenas untuk kemudian kembali diajukan kepada DPR RI. “Bayangkan, umat Muslim hanya dapat Rp 5 triliun, sementara jumlahnya lebih dari 230 juta jiwa, ini kan tidak sebanding. Umat Kristen juga lebih kecil lagi. Inilah yang harus dikedepankan,” tutupnya. (alw/sf)

BERITA TERKAIT
HNW Minta Komitmen Pemerintah Berikan Layanan Maksimal Penyelenggaraan Haji 2026
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan pentingnya fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengawasan, melalui forum...
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...