Jangan Lagi Ada Korban Jiwa Pada Proses Pemilu

20-05-2019 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Azikin Solthan. Foto : Erman/mr

 

Anggota Komisi II DPR RI Azikin Solthan menegaskan dalam waktu dekat ini, Komisi II DPR RI akan merevisi Undang-Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dengan harapan, revisi UU Pemilu ke depan dipastikan tidak akan ada lagi korban jiwa dari penyelenggaraan Pemilu ini.

 

Hal tersebut diungkapkannya saat pertemuan Tim Kunjungan Spesifik (Kunspek) Komisi II DPR RI dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) se-Jawa Timur, dalam rangka menggali informasi terkait penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden di Kantor Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, baru-baru ini.

 

“Masukan-masukan yang kita terima pada kunjungan di Jatim ini akan menjadi bahan dalam rangka merevisi dan menyempurnakan Undang-Undang Pemilu. Agar lima tahun ke depan kondisi-kondisi yang memilukan di Jatim ini dan Indonesia pada umumnya tidak terjadi lagi," kata politisi Partai Gerindra ini.

 

Azikin menyampaikan, dari paparan Kepala Bakesbangpol Jatim diketahui sebanyak 130 petugas ad hoc meninggal dunia pada Pemilu serentak 2019 ini. Dengan rincian 117 petugas KPPS, 9 orang dari Panwaslu, 3 dari unsur Polri, serta 1 orang dari unsur Babinsa TNI AD, serta ribuan petugas masih dirawat di berbagai rumah sakit di Jatim.

 

“Dari keterangan Kepala Bakesbangpol dari beberapa kabupaten di Jatim tadi, bahwa penyebab meninggalnya itu antara lain ada kelelahan, indikasi penyakit jantung, kemudian tingkat stres yang sangat tinggi. Bahkan ada satu orang yang mencoba melakukan upaya membunuh diri sendiri,” tandas legislator dapil Sulawesi Selatan I itu.

 

Sementara itu Kepala Bakesbangpol Tuban Didik Purwanto menerangkan, dari 7 petugas KPPS yang meninggal, 3 diantaranya memang memiliki latar belakang penyakit jantung dan 4 lainnya murni kelelahan. Untuk itu, ke depan ia mengusulkan agar saat perekrutan petugas KPPS dilakukan medical checkup agar diketahui riwayat kesehatan calon petugas.

 

“Ada juga petugas KPPS yang meninggal karena kelelahan. Petugas tersebut sebelum meninggal sempat mengeluh kepada kepala desa, karena proses penghitungan sangat berat dan melelahkan. Besoknya ia meninggal, padahal dari segi kesehatannya, sehari-hari ia sangat prima," tandas Didik.

 

Dari 130 petugas yang meninggal di Jatim, hingga Rabu 15 Mei 2019, Pemerintah Provinsi Jatim sudah memberikan santunan kepada 50 keluarga petugas KPPS,  dua keluarga polisi serta satu dari keluarga Babinsa. Selebihnya, akan segera diberikan santunan pada 18 Mei 2019. (es/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...