Penyelenggara Pemilu Harus Cermati KTP-el

02-04-2019 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Sumatera Selatan. Foto: Husen/rni

 

Para penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dari pusat hingga daerah, dari komisioner hingga petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus mencermati betul pemilik KTP-elektronik (KTP-el) yang digunakan dalam Pemilu serentak 2019. Persoalannya masih banyak ditemukan KTP rusak dan KTP WNA di berbagai daerah. Ini menuntut peehatian lebih penyelenggara Pemilu, agar kecurangan bisa ditekan.

 

Seruan ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Sumatera Selatan, Senin (01/4/2019). "Penggunaan KTP-el walau sudah ada payung hukumnya dari MK (Mahkamah Konstitusi), namun belum menyelesaikan persoalan secara keseluruhan. Penyelenggara Pemilu harus hati-hati, karena KTP-el digunakan yang digunakan WNI dan WNA sama. Yang membedakan adalah bahasanya. Begitu juga penggunaan KTP rusak,” tegasnya.

 

Sayangnya, lanjut politisi Partai Golkar itu, petugas TPS tak bisa mendeteksi KTP-el yang sudah rusak atau dibuang oleh otoritas Dukcapil. Bila ada pemilih yang menggunakan KTP-el yang dinyatakan sudah tidak berlaku lagi itu, perugas TPS dipastikan tidak mengetahuinya. Begitu juga KTP-el milik WNA yang mungkin disalahgunakan dalam pemungutan suara. Para petugas TPS di desa-desa pulau terpencil mungkin tidak mengatahui ada pemilih yang melakukan kecurangan dengan KTP-el bermasalah.

 

“Di desa-desa pulau terpencil yang ada pekerja asingnya mungkin ada mobilisasi orang untuk menggunakan KTP-el milik WNA. Bahkan, mungkin ada yang menggunakan suket untuk tujuan negatif,. Ini berbahaya. Sementara penyelenggara atau petugas TPS tidak punya alat untuk mendeteksi apakah pemilik KTP ini punya hak suara," kata legislator dapil Jawa Tengah III tersebut.

 

Diungkap Firman, banyak KTP-el rusak sudah pernah ditemukan di Banten dan Jawa Barat. Mungkin masih ada banyak KTP-el yang rusak lagi di daerah-daerah terpencil yang tidak terpantau. Ini harus jadi perhatian penyelenggara Pemilu dan pemerintah. Metode pengecekan harus dipikirkan sebelum hari pencoblosan. Semua penyelenggara Pemilu dan aparat penegak hukum perlu mengantisipasi potensi kecurangan in. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...